SLAWI – Kabar duka kembali datang dari pejuang demokrasi di Kabupaten Tegal. Seorang petugas pengawas Pemilu TPS 24 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru, Abdul Rohman (28), meninggal dunia. Bupati Tegal Umi Azizah mengunjungi rumah duka begitu mendengar kabar tersebut.
Abdul Rohman (28), petugas pengawas Pemilu meninggal hari Jum’at (26/4) pagi. Dia wafat setelah sebelumnya di rumah sempat mengalami batuk dan lemas. Saat dibawa ke RSUD dr. Soeselo, Abdul Rohman dinyatakan sudah meninggal. Almarhum meninggalkan satu orang istri yang sedang hamil empat bulan dan seorang anak perempuan usia dua tahun.
Istri almarhum, Siti Ulfa, mengungkapkan memang sudah ada riwayat penyakit jantung. Saat hari pencoblosan, almarhum terlihat kurang enak badan tapi memaksakan diri karena harus menjalankan tugasnya sebagai pengawas hingga pulang tengah malam. Usai pencoblosan, istri almarhum Siti Ulfa mengatakan, suaminya memang masih merasakan kelelahan.
Mendengar cerita tersebut, Umi sampaikan rasa dukanya. “Diikhlaskan dan pasrahkan semuanya ke Gusti Allah, mudah-mudahan husnul khotimah,” katanya.
Sebelum meninggalkan rumah duka, Umi menyalurkan santunan uang duka senilai Rp 3 juta dari Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Tegal untuk istri dan keluarga almarhum Abdul Rohman.
Dari Dukuhwaru, Umi yang didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Tegal Fakihurohman beranjak menuju Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah di Desa Singkil Kecamatan Adiwerna. Di sana, Umi menjenguk tiga orang pasien yang dirawat akibat kelelahan usai menjalankan tugasnya sebagai petugas TPS.

Mereka adalah Triwahyuningsih (22) anggota KPPS 11 Pagedangan, Abdul Latip dari Lumingser Adiwerna, dan Jaka Wastana dari Pecangakan Adiwerna. Abdul Latip dan Jaka Wastana dirawat di ruang yang sama di Marwah. Sementara Triwahyuningsih di ruang Madinah. Ketiganya mendapat santunan dari BAZ Kabupaten Tegal yang disampaikan langsung oleh Umi.
Evaluasi Sistem Pemilu
Terkait banyaknya petugas pelaksana Pemilu yang kelelahan sehingga harus dirawat di RS bahkan sampai ada meninggal dunia, Umi mengatakan, perlunya penyelenggara Pemilu menyertakan kesehatan sebagai pra syarat bagi petugas panitia. Termasuk kepemilikan kartu BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun ini, tambah Umi, memang menyita banyak waktu dan energi. Sehingga tanpa disadari, mereka yang bertugas lupa istirahat, lupa makan karena fokus menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Ke depan, penyelenggaraan Pemilu ini harus dievaluasi, jika perlu terapkan pengaturan sistem kerja seperti shifting, karena manusia bekerja dalam sehari tentu ada batasnya, antara 8-10 jam maksimal, dan itu pun harus ada istirahatnya,” kata Umi.
Ditambahkan, selain disediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan, panitia yang bertugas dipastikan terjamin kesehatannya.
“Jangan sampai mereka yang sakit dan dirawat harus membayar sendiri biaya pengobatannya. Termasuk harus ada santunan yang pantas dari Pemerintah jika sampai ada yang meninggal atau cidera karena kecelakaan, minimal menggunakan standarnya BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (Inspire Slawi)
Discussion about this post