BATANG – Dua anggota komplotan preman yang biasa beroperasi di wilayah pantura Batang Jawa Tengah, akhirnya berhasil diringkus polisi. Dua pelaku ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Gringsing Polres Batang.
Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AK (35), warga Desa Bulak, kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal dan R (35), Warga Desa Sentul Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang
“Kami berhasil menangkap dua warga yang diduga pelaku tindak pidana pemerasan disertai kekerasan yang terjadi pada Senin (2/7) malam dan salah satu pelaku yang berinisial AK merupakan residivis kasus Curanmor,” ungkap Sugiyanto, Jumat 6 Juli 2018.
Ia menerangkan, kejadian bermula saat Sukarmin sopir truk Nopol G-1461-QC milik PTPN IX Siluwok Subah, warga Desa Sawangan Gringsing berjalan dari arah barat ke timur. Sesampainya di jalan Poncowati tiba-tiba dihentikan oleh seseorang yang tidak dikenal. Kemudian orang itu meminta uang namun oleh korban hanya dikasih Rp 50.000.
“Namun diduga pelaku tidak terima dan langsung memukuli korban. Karena korban ketakutan, kemudian memberi uang lagi, Rp 50 ribu. Setelah itu pelaku membiarkan pengemudi menjalankan truknya,” kata dia.
Berbekal ciri-ciri dan identitas pelaku, aparat Polsek Gringsing melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu malam (4/7) dua pelaku berhasil dibekuk di wilayah Plelen Gringsing.
Begitu ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Gringsing untuk diperiksa. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Jupiter Z Nopol G 2927 WC. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Kami masih terus melakukan pengembangan. Sedangkan terhadap dua pelaku yang kami amankan bisa dijerat Pasal 368 KUHP,” pungkas dia. (Sumber: Panturapost.id)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post