Panturapost.com, Brebes – Guna mengantisipasi aksi pungutan liar (pungli), jajaran Polres Brebes Polda Jateng, memasang spanduk dan banner imbauan anti pungli di sejumlah tempat pelayanan publik seperti di kantor Samsat dan sejumlah pos polisi setempat, Senin (24/10/2016).
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan program prioritas Kapolri yang tertuang dalam program promoter yang digagas Mabes Polri.
Kapolres Brebes AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Wakapolres Kompol Mashudi menjelaskan dengan pemasangan spanduk ini diharapkan sudah tidak terjadi penyelewengan, perilaku menyimpang, pungutan liar. Pemasangan spanduk ini juga sebagai penerangan kepada masyarakat tata cara melapor jika terjadi perilaku menyimpang anggota Polri.
Satu hal yang menarik dalam spanduk yang dipasang ditempat-tempat pelayan publik ini, tercantum nomer telephone Kapolres Brebes yakni 0821 3775 1997 yang bisa langsung diakses oleh masyarakat.
“Silahkan telephone langsung ke Kapolres jika terjadi penyimpangan anggota dilapangan sehingga bisa segera untuk ditindaklanjuti”, ucap
Wakapolres usai pemasangan dikantor samsat Brebes,” ucap Mashudi.
Selain pengaduan masyarakat (dumas) nomor telephone juga bisa digunakan untuk pemberian informasi terkait kamtibmas di wilayah Kabupaten Brebes.
Adapun pemasangan tersebut yakni di tempat pelayanan publik pembuatan SKCK (Sat Intelkam) SIM, STNK, BPKB (Sat Lantas ), Pos Polisi (Pospol) dan Samsat di Kabupaten Brebes.
“Ini sebagai optimalisasi program Promoter menuju profesionalisme anggota Polri,” dia menambahkan. (MAQ)
Discussion about this post