TEGAL, Panturapost.com – Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal perikanan di luar negeri saat ini belum mendapatkan perlindungan yang maksimal. Indonesian Fisherman Association (INFISA), sebuah lembaga yang menaungi ABK Perikanan yang bermarkas di Tegal memandang sampai saat ini terminologi Anak Buah Kapal, terutama mereka yang bekerja di kapal ikan berbendera asing masih belum mendapat tempat bahkan di negeri sendiri.
“Mereka ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing bahkan belum diakui sebagai tenaga kerja Indonesia yang semestinya mendapat perlindungan yang memadai,” kata Jamaludin Suryahadikusuma, Sekretaris Jendral IFISA, dalam siaran pers yang diterima Panturapost.com, Minggu, 25 Desember 2016.
Alhasil, kata dia, masalah selalu terjadi terhadap anak buah kapal perukanan, tanpa diketahui kemana dan dimana mereka bisa mengadu. Padahal sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945, Negara wajib melindungi warganya dimanapun dia berada.
“Selama ini diketahui belum ada skema dan aturan jelas mengenai perlindungan ABK Indonesia di kapal ikan asing,” jelas dia. Justru ABK perikanan seringkali menjadi objek eksploitasi mulai dari upah murah, jam kerja tak tentu, penganiayaan, pembunuhan, penculikan, perbudakan hingga praktek perdagangan manusia.
Lihat Video ABK Asal Tegal yang disiksa di Kapal Taiwan hingga meninggal:
https://www.youtube.com/watch?v=5r73jrVX_h0
Lebih parah lagi, kata dia, pemerintah Indonesia tidak memiliki data akurat mengenai jumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing di luar negeri. “Lalu bagaimana Negara akan menyelamatkan mereka?,” kata Jamal mempertanyakan.
Untuk itu, INFISA menuntut Pemerintah Jokowi – JK untuk segera ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang perlindungan awak kapal perikanan menjadi produk Undang-undang. Selain itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah agar meratifikasi Konvensi internasional tentang standar latihan, sertifikasi dan dinas jaga untuk pelaut perikanan yang tertuang dalam STCW-F 1995.
“Wujudkan regulasi yang mengatur terkait perlindungan awak kapal perikanan di Luar Negeri,” pungkas Jamal. (Rhn)
Discussion about this post