BREBES – Sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes melakukan penghitngan ulang surat suara di aula kelurahan setempat, Rabu 24 April 2019. Keempat TPS tersebut yakni TPS 22, 59, 60, dan 62.
Penghitungan suara tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Saat rekapitulasi di tingkat PPK, Bawaslu menemukan adanya kejanggalan dalam perolehan suara, khususnya partai politik yang mengalami pembengkakan akibat salah hitung anggota KPPS.
Salah satu anggota Panwascam Brebes Daryono mengungkapkan, pembengkakan suara tersebut totalnya hingga ratusan, melebihi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. “Selisih jumlah suara dengan surat suara terlalu mencolok. Jumlahnya lebih dari 100 tiap TPS. Sehingga diadakan penghitungan ulang surat suara,” ungkapnya.
Daryono menjelaskan, kesalahan hitung tersebut lantaran ada pemilih yang mencoblos partai dan nama caleg dalam satu surat suara. Oleh KPPS, dua coblosan tersebut masuk hitungan. Satu coblosan untuk parpol dan satu coblosan untuk caleg.
“Itu ditulis dua suara untuk partai dan caleg. Sehingga terjadi dobel suara,” jelasnya.
Lebih lanjut Daryono menerangkan, pada kondisi surat suara yang demikian, seharusnya cukup ditulis satu suara untuk caleg yang dicoblos. Penghitungan yang sama juga berlaku ketika mencoblos nama calegnya saja, maka perolehan suara hanya untuk caleg.
Adanya kesalahan dalam penghitungan tersebut, menurut Daryono karena kesalahan penulisan. Tidak ada unsur kesengajaan. Sebab, seluruh petugas baik jajaran KPPS, PPS maupun dari Pengawas TPS, telah mendapatkan pembekalan teknis pemungutan suara.
“Jadi bisa saja karena lelah dan waktu yang terlalu lama akhirnya kurang konsentrasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Brebes Warsan menuturkan, proses penghitungan ulang tersebut hanya pada surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Ini rekomendasi dari Bawaslu. Ada TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang,” jelas Warsan.
Proses penghitungan ulang dilakukan menggunakan lembar plano yang lama untuk mengoreksi. Hal tersebut lantaran tidak tersedianya plano yang baru. Sementara untuk formulir C1, Warsan mengatakan, masih ada persediaan.
“Untuk C1 menggunakan yang baru. Nanti C1 lama akan kami tarik dan tidak berlaku lagi karena sudah diganti yang baru sesuai hasil penghitungan ulang,” terangnya.
Menurut Warsan, adanya kesalahan penulisan tersebut karena kurang pahamnya petugas KPPS dalam hal teknis perolehan suara antara parpol dan caleg, hingga akhirnya berpengaruh pada pengisian lembar plano.
“Bisa jadi karena kurang pahamnya petugas dalam hal teknis pengisian plano dan C1. Yang jelas begitu caleg dapat suara juga ditambahkan suara di partainya. Sehingga angkanya bertambah, dan tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang mencoblos,” bebernya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post