TEGAL – Sebanyak 39 lapak atau tempat dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitar Perempatan Maya, Kota Tegal ditertibkan, Rabu, 3 Oktober 2018. 24 lapak dibongkar oleh petugas gabungan, sedangkan 15 lapak di antaranya telah dibongkar oleh pemiliknya.
Penertiban lapak sendiri dilakukan oleh petugas gabungan berjumlah sekitar 60 orang. Unsur petugas tersebut di antaranya dari Satpol PP, Kodim 0712 Tegal, dan Polres Tegal Kota.
Penertiban PKL dilakukan di Jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal. Lapak yang ditertibkan didominasi pedagang makanan.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Joko Sukur mengatakan, sebelum pelaksanaan penertiban PKL ini sudah dilakukan upaya persuasif terhadap para pedagang. “Kita telah lakukan pendekatan secara persuasif, dialogis dan humanis,” katanya.
Dikatakan, pihaknya juga sudah diberikan kesempatan kepada PKL untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Tujuannya agar dapat dimanfaatkan kembali.
“Sudah dilakukan mediasi dengan PKL. Juga dilayangkan Surat Teguran serta Peringatan hingga 3 kali,” ungkapnya.
Ia menambahkan, program penertiban merupakan Program yang akan dicanangkan Pemerintah Kota Tegal untuk tertib Lalu lintas dan tertib lingkungan.
“Menghindari adanya pangkalan yang dapat mengganggu kamtibmas. Agar masyarakat Kota Tegal dapat mematuhi Perda Kota Tegal,” ucap dia. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post