BREBES – Segenap pengurus SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung Kabupaten Brebes mengapresiasi kinerja jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes yang berhasil mengungkap kasus pencurian dan penyekapan dua penjaga sekolah, Selasa 22 September lalu.
“Kami mewakili yayasan dan sekolah sangat berterimakasih kepada jajaran Satreskrim Polres Brebes atas kinerja dan keberhasilannya mengungkap kasus pencurian di sekolah kami,” kata Wakil Kepala Bagian Kesiswaan SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung, Andi Bahtiar, Kamis (7/10/2021).
Tak sampai dua pekan, polisi berhasil mengungkap kasus yang sempat menjadi pembicaraan para siswa dan segenap keluarga besar SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung.
Menurutnya, untuk mengungkap sebuah perkara tindak pidana atau sebuah kejahatan tidak mudah, karena membutuhkan kinerja ekstra dan kehati-hatian dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Ia pun berharap jika kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Selain itu, para pelaku yang ditangkap agar dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Mudah-mudahan dengan tertangkapnya para pelaku ini membuat mereka semua jera. Kami sangat mendukung jajaran kepolisian terus menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Brebes,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan unit Reskrim Polsek Bantarkawung berhasil membekuk tiga kawanan spesialis pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung di Desa Pangebatan Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes, Selasa (5/10/2021) malam.
Ketiga kawanan pelaku, Khadavi Yusran Umarela (21), Mexi Nahumarury (28) dan Fahran Kauseri Lestaluhu (21). Mereka warga Maluku dan Jakarta Selatan. Mereka melakukan aksinya pada Kamis (22/9) lalu.
Aksi mereka cukup sadis, lantaran sempat menganiaya dan menyekap penjaga sekolah sebelum menggasak beberapa barang berharga dan uang tunai di sekolah tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Brebes AKP Hadi Handoko mengatakan, modus pelaku masuk ke dalam sekolahan dengan cara memanjat pagar samping sekolahan dan menyekap dan mengancam penjaga sekolah menggunakan sajam untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam sekolahan.
“Pelaku menyekap dua penjaga sekolah dan mengikat tangan kaki dan matanya di ikat menggunakan sarung. Untuk kemudian pelaku masuk ke ruang Laboratorium dan Ruang TU mengambil barang berharga,” kata dia.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu unit mobil daihatsu Xenia warna abu-abu gelap, satu unit mobil Toyota Avanza warna biru muda, satu buah obeng, satu buah alat pemahat dengan gagang berwarna oranye dan satu buah lakban berwarna bening. Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam pasal 365 KUHPidana. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post