Pilgub Jateng 2018: ASN Boleh Nge-like Medsos Calon Gubernur, Asalkan? – Panturapost.com
Sabtu, Januari 28, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pilgub Jateng 2018: ASN Boleh Nge-like Medsos Calon Gubernur, Asalkan?

Raihan Fikri by Raihan Fikri
22 Januari 2018
2 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Panturapost.com, Purbalingga – Terkait boleh tidaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan like di media sosial (medsos) kepada calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah di pilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Salah satu komisioner KPU Purbalingga, Suchedi membolehkan like kepada calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang akan bertanding memperebutkan kursi H1 tersebut.

Suchedi mengatakan like tersebut tidaklah sembarang like, kalau like di Medsos tim pemenangan calon atau sejenisnya maka tidak boleh. ASN boleh nge-like hanya di medsos resminya KPU, karena gambar yang diunggah di laman medsos KPU merupakan salah satu media yang digunakan untuk sosialisasi terkait dengan cagub dan wakilnya.

” Pada medsos KPU baik gambar, profil maupun sejenisnya akan kita pasang disana dan tidak membeda-bedakan satu sama lainnya, sehingga aman jika di-like sama AGAN.  KPU disini juga harus menjaga netralitas sama seperti ASN,” ucap Suchedi, kemarin.

ADVERTISEMENT

ASN Tak Boleh Ikut Kampanye dan Gunakan Fasilitas Negara

Baca Juga

Dilantik, Pj Bupati Brebes Ingatkan 85 PPK Wajib Netral dan Profesional Bekerja

Dilantik, Pj Bupati Brebes Ingatkan 85 PPK Wajib Netral dan Profesional Bekerja

4 Januari 2023
Baru Dibuka 2 Hari, Pendaftar Calon Petugas PPS di Brebes Capai 2.000 Orang

Baru Dibuka 2 Hari, Pendaftar Calon Petugas PPS di Brebes Capai 2.000 Orang

19 Desember 2022

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian, Sri Puji Artati, mengingatkan agar seluruh ASN Purbalingga, agar tidak memberikan dukungan kepada Cagub dan Cawagub. Tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait, dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Serta tidak boleh membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

ADVERTISEMENT

” Hal tersebut berdasarkan pasal 4 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah,”katanya

Jika ASN terlibat dalam kampanye, menurut Puji berdasarkan pada PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 13 angka 13, ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat. Hukuman tersebut juga berlaku untuk ASN jika menggunakan fasilitas yang berkaitan, dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, dan terlibat dalam pembuatan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Purbalingga Imam Nurhakim, mengatakan ASN harus netral pada gelaran pilkada 2018. Pihaknya menjelaskan, bahkan di dunia maya atau di media sosial, ASN dilarang mengunggah, memberikan suka, dan sejenisnya, atau menyebarluaskan visi misi bakal calon kepala daerah melalui media daring atau media sosial.(MAQ/NUG)

Tags: KPUPilgub Jateng 2018
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kantor Imigrasi Pemalang Gelar Peringatan HIB ke-73 
Pemalang

Kantor Imigrasi Pemalang Gelar Peringatan HIB ke-73 

28 Januari 2023
Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes
Brebes

Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes

28 Januari 2023
Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia
Brebes

Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

28 Januari 2023
Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu
Brebes

Pulang ke Brebes Sejak Pandemi COVID-19, Pria asal Jepara ini Buka Usaha Kerajinan Kayu

27 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Polisi Kejar 2 Oknum LSM Terduga Pelaku Pemerasan Terkait Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes 

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In