BREBES, Panturapost.com – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Brebes baru saja dimulai. Pendaftaran pasangan calon bupati juga baru ditutup Sabtu akhir pekan lalu. Tahapan seleksi kesehatan dan psikologi bagi para calon juga baru selesai dilaksanakan. Namun sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah melakukan pelanggaran.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Brebes menemukan dugaan pelanggaran itu saat deklarasi pencalonan pasangan Idza Priyanti – Narjo. Deklarasi tersebut digelar pada Rabu, 21 September 2016 di GOR Sasana Krida Adhikarsa. Sejumlah PNS terpergok pengawas saat menghadiri deklarasi tersebut.
Ketua Panwas pemilihan umum Brebes, Kuntoro, mengatakan pihaknya telah memeriksa empat pegawai negeri yang diduga melakukan pelanggaran, Senin, 26 September 2016. Mereka dianggap tidak netral lantaran menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon. “Mereka sudah kami panggil,” kata Kuntoro.
Mereka masing-masing adalah Camat Jatibarang, Darmadi; Camat Bulakamba, Edi Sudarmanto; Kepala Bagian Hukum, Yuta Sugiyarti; dan Kepala Bagian Pemdes, Amrin Alfi.
Kuntoro mengatakan pelarangan keterlibatan PNS pada proses pemilihan kepala daerah ini diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah serta PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kuntoro mengatakan pihak panitia pengawas telah memiliki bukti foto dan video yang diperoleh dari masyarakat dan anggota pengawas. Menurutnya, pihaknya masih mendalami temuan ini. “Tidak menutup kemungkinan ada PNS lain yang juga terlibat dalam deklarasi tersebut,” kata dia. (Rhn)
Discussion about this post