BREBES, Panturapost.com – Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang diduga melakukan pelanggaran pilkada terus bertambah. Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Brebes akan memanggil dua pegawai yang menjabat sebagai camat.
Dua pegawai negeri tersebut diduga tidak netral karena hadir dalam deklarasi salah satu pasangan calon bupati Idza Priyanti-Narjo, Rabu pekan lalu. Mereka masing-masing adalah Camat Ketanggungan, Rejeh Juanda dan Camat Bantarkawung, Dahudi.
“Nanti akan kami panggil dua camat tersebut. Bahkan, beberapa PNS dari sejumlah SKPD juga akan kami panggil,” kata Kuntoro, Selasa, 27 September 2016.
Sebelumnya, panwaslu juga telah memanggil empat pegawai negeri sipil yang hadir dalam deklarasi tersebut. Mereka masing-masing adalah Camat Jatibarang, Darmadi; Camat Bulakamba, Edi Sudarmanto; Kepala Bagian Hukum, Yuta Sugiyarti; dan Kepala Bagian Pemdes, Amrin Alfi.
Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi kehadiran mereka. Hasilnya, mereka mengakui hadir tapi membantah memberi dukungan. “Mereka rata-rata tidak mengetahui banyak regulasi tentang larangan PNS tidak netral,” kata Kuntoro.
Para PNS tersebut, diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Meski begitu, surat pernyataan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. “Kami masih mendalami pelanggaran tersebut,” kata Kuntoro.
Jika para PNS terbukti melanggar, panitia pengawas akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Untuk sanksi kami serahkan ke pihak yang berwenang,” katanya. (Rhn/Koran Tempo)
Discussion about this post