BREBES, Panturapost.com – Wakil ketua DPRD Brebes, Warsudi, mengaku kecewa lantaran namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Brebes 2017. Padahal pelaksanaan pilkada tinggal menghitung hari.
Warsudi yang juga warga Kecamatan Banjarharjo itu mengaku sudah melaporkan permasalahan tersebut ke KPU sejak dua minggu lalu. Namun tak kunjung mendapat respon. “Saya kaget setelah DPT ditetapkan, ternyata nama saya tidak muncul,” kata dia kepada wartawan, Senin, 30 Januari 2017.
Warsudi mengungkapkan, setiap pemilu namanya selalu masuk dalam DPT. Selain ke KPU, dia juga mengaku sudah melaporkan ke panitia tingkat desa agar bisa ditindaklanjuti. “Sudah dua minggu lalu saya lapor, tetapi baru kemarin (Minggu) malam tim dari PPK datang ke rumah untuk klarifikasi masalah ini,” ujar Warsudi.
Ia juga mempertanyakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang telah dilaksanakan KPU. Apalagi, proses tersebut telah menghabiskan anggara sangat besar hingga ratusan juta rupiah.
Menurutnya, DPT adalah persoalan serius. Sebab, bukan sekedar menyangkut bisa mencoblos atau tidak, tapi soal proses pemutahiran data yang telah dilaksanakan KPU melalui Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Menurut dia, Pilkada Brebes itu bersumber dari anggaran rakyat, karena itu, setiap tahapan harus diawasi betul. Termasuk proses tahapan pemutahiran data pemilih. “Meski akhirnya saya tetap bisa memberikan hak suaranya di Pilkada Brebes nanti dengan menujukan E-KTP, tetapi saya merasa rugi dengan tidak masuknya nama saya dalam DPT,” tegasnya.
Saat dimintai konfirmasi, Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengakui nama Warsudi belum masuk DPT. Menurut dia, setelah dilakukan pengecekan di tingkat PPK, wakil ketua DPRD tersebut memang sudah dicoklit oleh petugas di lapangan. Bahkan, ada stiker coklit yang tertempel di rumahnya.
Namun, dalam proses pengunggahan data lewat progam sidalih terjadi masalah, sehingga namanya tidak terunggah dan tidak muncul. “Itu pun baru diketahui setelah yang bersangkutan menyampaikan ke KPU setelah DTP ini ditetapkan. Sehingga, kami tidak bisa melakukan perubahan atau perbaikan terhadap DPT ini,” jelasnya.
Menurut dia, meski belum masuk DPT, Warsudi masih bisa mengggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP elektronik. Riza juga sudah menyampaikan ke PPK maupun PPS agar yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih tambahan. (Rhn/Billy)
Discussion about this post