BREBES, Panturapost.com – Ketua Panwaslih kabupaten Brebes, Kuntoro, mengatakan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) memiliki kewenangan penyelesaian sengketa. “Amanah Undang-undang terbaru bahwa Bawaslu kewenangannya luar biasa dalam penyelesaian sengketa,” kata dia saat bimbingan Teknis PPL di Aula Kecamatan Ketanggungan, Kamis, 1 September 2016.
Dalam hal ini, kata Kuntoro, kewenangan tingkat PPL berlaku untuk penyelesaian sengketa acara cepat. Hal ini dimaksudkan untuk penyelesaian sengketa yang berlangsung antar peserta pemilihan. Sedangkan peserta dengan penyelenggara itu termasuk sengketa biasa atau umum.
Disebutkan, langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa yakni koordinasi dengan aparat keamanan, pihak termohon dan pemohon, melakukan musyawarah dan membentuk mediator. Selanjutnya setelah dilaksanakan tahapan tersebut, tetap dibuatkan berita acara cepat sebagai salah satu bentuk tertib administrasi.
“Saya tegaskan, penyelesaian sengketa oleh Panwascam atau PPL dengan atas nama panwas kabupaten. Sehingga sebelum epalksanaan sengketa, Panwascam wajib melaporkan kepada panwaskab. Hal ini sesuai dengan pasal 143 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, pasal 30 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015 dan pasal 34 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015,” pungkasnya.
Pada acara tersebut langsung diadakan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat yang diperankan oleh anggota Panwascam dan PPL. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kemampuan peserta dalam penyelesaian sengketa yang mungkin akan mereka hadapi.
Artikel ini ditulis oleh Lukmanul Hakim, warga Larangan, Kabupaten Brebes.
Anda juga bisa mengirimkan artikel serupa melalui email kami di [email protected].
Discussion about this post