TEGAL, Panturapost.com – Calon independen akan meramaikan pertarungan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tegal 2018. Pasangan calon dari jalur perseorangan itu adalah Ahmad Ghoutsun-Muslih Dahlan. Keduanya telah resmi mendaftar ke Kantor KPU pada Rabu, 10 Januari 2018.
Pasangan ini datang ke kantor KPU yang berada di Jalan Sumbodro Kota Tegal dengan diantar oleh ribuan pendukungnya. Keduanya lalu disambut oleh lima komisioner KPU. Seperti calon wali kota lainnya, pasangan ini juga menyerahkan berkas syarat pencalonan. Bedanya, berkas yang diserahkan adalah dukungan dari warga bukan partai politik.
Menurut Ghoutsun, sebenarnya dia telah mengantongi dukungan sebanyak 28.178 KTP. Tapi setelah verifikasi oleh KPU, jumlah yang memenuhi syarat menjadi 25.063 dukungan. “Tapi yang jelas, itu bukan berarti pendukung kami berkurang. Saat verifikasi mungkin ada warga yang sedang pergi, melaut, dan sebagainya,” kata Ghoutsun.
Baca juga: Inilah Lima Pasangan Calon Wali Kota Tegal yang Akan Bertarung di Pilkada 2018
Ghoutsun dan pasangannya yakin akan memenangkan pertarungan pemilihan walikota ini. Sebab, dia telah membangun basis dukungan hingga tingkat RT. Apalagi, persiapan yang dia lakukan sudah lebih dari dua tahun yang lalu. “Target kami dukungan lebih dari 63 ribu,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengungkapkan, berkas persyaratan yang diserahkan paslon ini sudah memenuhi persyaratan. Sebab, jumlah minimal dukungan untuk calon independen adalah 10 persen dari jumlah pemilih tetap atau sekitar 20 ribu dukungan. (Rhn)
Discussion about this post