BREBES, Panturapost.com – Dua bulan jelang batas akhir penggunaan alat tangkap ikan cantrang pada akhir bulan Desember 2017 mendatang oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Data yang diperoleh dari Dinas Perukanan Kabupaten Brebes mencatat hanya dua kapal nelayan cantrang saja yang sudah beralih menggunakan alat tangkap gilnet atau yang ramah lingkungan.
Padahal, jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan atau cantrang di wilayah Pantura Kabupaten Brebes mencapai 250 kapal.
“Memang baru dua kapal (cantrang) saja yang sudah mengganti alat tangkapnya ke ramah lingkungan (gilnet). Itu pun dengan biaya yang fantastis hingga Rp 1.5 miliar,” ucap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes Tandi Api kepada Liputan6.com, Senin 30 Oktober 2017.
Sementara untuk jenis kapal dengan ukuran di bawah 10 GT dari total sebanyak 341 unit
jaring, yang baru berganti sebanyak 75 unit.
“Ya sampai saat ini masih banyak kapal nelayan yang belum mengganti alat tangkapnya. Terutama untuk kapal cantrang ukuran di atas 30 GT. Sementara sisa waktu pemberlakuan larangan pemakaian cantrang dari pemerintah tingga dua bulan kedepan,” kata dia.
Ia pun tak bisa berbuat banyak saat para pemilik kapal alat tangkap cantrang khususnya untuk memaksa beralih ke jaring gilnet.
Selain biaya tinggi, juga terkait skema pembiayaan melakui perbankan bagi peminjaman kredit untuk beralih ke alat tangkap ramah lingkungan mengalami kendala.
“Jadi untuk satu kapal diatas 30 GT biaya ganti akat tangka mencapai Rp 750 juta. Dan juga kebanyakan para pemilik kapal sudah memiliki hutang ke perbankan, sehingga untuk mengajukan lagi agak susah,” jelasnya.
Kapal dibawah 10 GT Diberikan Gratis Ganti Akat Tangkap Ramah Lingkungan
Kemudian khusus untuk kapal berukuran di bawah 10 GT, ditargetkan dalam bulan depan akan terselesaikan penggantian alat tangkap tersebut.
Sebab, bagi jenis kapal itu penggantian alat tangkap akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat.
“Dari 75 unit kapal di bawah 10 GT itu, jaringnya merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seluruh kapal jenis ini nantinya akan dibantu, tetapi secara bertahap. Di tahap pertama ini, sudah kami salurkan ke nelayan di Prapag Kecamatan Losari,” ungkapnya.
Menurut dia, jumlah kapal nelayan di bawah 10 GT tersebut totalnya sebanyak 341 unit.
Ia menambahkan, jika seluruhnya sudah pihaknya data dan telah diajukan ke pusat untuk mendapatkan bantuan jaring.
Sedangkan untuk kapal ukuran 30 GT, penggantian jaring menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
“Kapal di bawah 10 GT ini kan nelayan kecil, jadi seluruhnya akan dibantu pemerintah. Bagi nelayan yang belum terdata, kami akan usulkan di tahun 2018,” kata dia.
Tandi mengaku, kendala yang dihadapi untuk penerapan kebijakan tersebut justru terjadi pada kapal ukuran di atas 30 GT.
Meski sosialisasi telah dilakukan, tetapi pelaksanaan penggantian jaring masih sangat minim. Selain karena biayanya yang
sangat mahal, pemilik kapal juga terbentur beban hutang di bank. Sehingga, ketika dibantu dengan sistem pengucuran bantuan
kredit lunak, meraka keberatan.
Hingga kini, kata dia, pihaknya akan terus mensosialisasikan aturan tersebut. Menginggat jika tidak dipenuhi, nelayan bisa dikenai sanksi tegas. (MAQ/NUG)
Discussion about this post