TEGAL– Pemilihan umum Legislatif (Pileg) 2019 di Kota Tegal dipastikan akan diikuti oleh 15 partai politik (parpol). Hingga ditutupnya tenggat waktu pendaftaran pada Selasa, 17 Juli 2018, hanya satu parpol yang tidak mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg).
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tegal memastikan satu parpol yang tidak mendaftar yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono menuturkan, hingga Pukul 24.00 WIB, PKPI tak kunjung datang ke Kantor KPU Kota Tegal.
Padahal, sesuai jadwal, KPU sudah memberikan kesempatan dari 4 Juli hingga 17 Juli 2018. “PKPI yang kami tunggu hingga batas akhir yang tidak mendaftarkan. Jadi dipastikan hanya 15 parpol yang mengikuti Pileg di Tegal,” ujarnya, Rabu (18/7) kemarin.
Berdasarkan hasil verifikasi parpol yang dilakukan KPU, ada 16 parpol yang akan bertarung pada Pileg 2019 nanti. Termasuk PKPI menjadi partai lolos menjadi peserta pemilu 2019.
Thomas juga tidak mengetahui alasan kenapa PKPI tidak mendaftarkan kader terbaiknya, untuk bertarung pada Pemilu 2019 mendatang.
Kemudian, saat pendaftaran ke-15 parpol juga terdapat momen menarik. Thomas menceritakan, bagaimana parpol-parpol di Kota Tegal mendaftarkan calegnya pada jam – jam akhir.
Hingga Selasa sore, baru Partai Perindo yang mendaftar. Baru pada Selasa malam, 14 partai lainnya menyusul. “Malah PKB, partai yang 10 menit sebelum penutupan baru selesai mendaftar,” imbuhnya. (sumber: panturapost.id )
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post