TEGAL, Panturapost.com – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kota Tegal, Dyah Kemala Shinta, membantah dirinya melakukan penyalahgunaan wewenang. “Wewenang apa yang saya salahgunakan,” kata dia saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Balai Kota Tegal, Selasa, 15 November 2016.
Baca juga: PASNAS..!! Wakil Wali Kota Tegal Bersitegang dengan Plt. Sekda. Ada Apa?
Dia berdalih dirinya telah menggunakan wewenang sebagai wali kota. Sebab, kata dia, posisi dia saat ini sebagai pelaksana tugas kewenangannya masih dibatasi. “Wong jadi Plt. Sekda aja kewenangannya terbatas, masak saya mau rayahan wewenang wali kota,” ujar dia.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Laporkan Plt. Sekda ke Gurbernur Ganjar Pranowo
Dia pun mempersilakan Wakil Wali Kota, Nur Soleh untuk melaporkan dirinya ke polisi. Sebab, dia tidak pernah merasa melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan wewenang. “Silahkan saja, ini kan negara hukum,” ujar dia.
Baca juga: Dinilai Menyalahgunakan Wewenang, Plt. Sekda Dilaporkan ke Polisi
Atas tudingan Nur Soleh, bahwa dirinya telah membangkang dengan bertindak tidak sopan, Dyah menampiknya. Menurut dia peristiwa pada Kamis pekan lalu, tidak seperti yang disampaikan oleh Nur Soleh. “Kejadiannya tidak seperti itu, banyak saksi,” ujar dia. (Rhn)
Discussion about this post