TEGAL– Penyidik Polda Jawa Tengah memberikan undangan klarifikasi kepada terlapor Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wali Kota, Dedy Yon Supriyono.
“Perihalnya karena itu sifatnya pribadi saya tidak bisa membuka (undangannya). Namun oleh pak Safrudin dari Polda Jateng, (menyampaikan) panggilan klarifikasi tentang dugaan pencemaran nama baik Pak Wali,” kata Sekda Johardi kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Surat undangan tersebut, diterima Johardi di kantornya di Komplek Balai Kota Tegal pada Rabu (7/4/2021) sore sekitar pukul 16.30 WIB langsung oleh orang Polda. Johardi menyerahkan surat tersebut ke ajudan Jumadi karena saat itu Jumadi sedang tidak berada di kantornya karena sudah jam pulang kantor.
“Kemarin (undangan) sudah diterima. Kebetulan tidak ada orang jadi saya yang nerima. Sekarang sudah diserahkan ke ajudannya Pak Wakil. Kalau gak hari ini atau besok akan diserahkan langsung ke Pak Wakil,” kata Johardi.
Johardi mengungkapkan, informasi yang ia dapat langsung dari orang Polda yang mengantarkan surat, Jumadi diundang untuk memenuhi panggilan pada Senin (12/4/2021) pekan depan.
“Diundang Senin 12 April pekan depan pukul 09.00 WIB di Polda Jateng,” pungkas Johardi.
Awak media berusaha mengonfirmasi kabar tersebut dengan menghubungi Wakil Wali Kota, Jumadi melalui telponnya. Namun hingga berita ini selesai dibuat, Jumadi belum memberikan respons.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono melaporkan wakilnya, Muhamad Jumadi ke Polda Jawa Tengah, Rabu (24/2/2021). Kabar perseteruan dua pemimpin Kota Tegal itu pun semakin mencuat.
Aduan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Dedy atas dugaan rekayasa kasus penggerebekan yang terjadi di Century Park Hotel di Jakarta pada 9 Februari 2021.
Sebelum memutuskan mengadukannya ke polisi, Dedy mengaku sebenarnya sempat menunggu penjelasan Jumadi. Namun beberapa kali diundang, belum juga datang. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post