TEGAL – Kepolisian menyebut acara konser dangdut di pesta hajatan di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Rabu (23/9/2020) tak mengantongi izin.
Kapolsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota Kompol Joeharno mengatakan, pihaknya memang sempat mengeluarkan izin. Namun akhirnya harus dicabut karena ada penyalahgunaan izin.
“Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal bermaksud menyelenggarakan pernikahan dan khitanan anaknya. Mengajukan izin ke Kapolsek 1 September lalu,” kata Joeharno.
Saat itu pihak pemohon menyampaikan izin hajatan hanya akan ada hiburan organ tunggal untuk menghibur tamu undangan. Tidak sampai ada panggung megah konser dangdut.
“Waktu itu sepanjang mematuhi protokol kesehatan dan tidak menggelar acara yang bersifat mengumpulkan massa dalam bentuk hiburan maka kita izinkan,” kata dia.
Meski demikian, setelah izin diberikan, ternyata bukannya organ tunggal melainkan panggung megah dangdutan.
“Hari H ternyata ada hiburan dengan panggung besar mirip konser. Maka izin saya cabut siang hari itu juga,” kata dia.
Meski izin sudah dicabut, ternyata panggung hiburan tetap berlanjut hingga malam hari. “Saat itu pihak sohibul hajat menyatakan siap menanggung resiko dan tidak melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan,” kata dia.
Menurut Joeharno, kegiatan dangdutan tersebut akhirnya dinyatakan ilegal karena tak berizin.
“Artinya dia sudah siap dengan perbuatan melawan hukum. Artinya sudah bisa dibilang melanggar hukum,” kata Jorharno.
Meski sudah melanggar, pihak kepolisian saat itu memutuskan tak menghentikan secara paksa acara pada malam harinya.
“Selain karena tak elok kita hentikan langsung dengan naik panggung. Harapannya ada kebijakan sohibul hajat untuk menghentikannya sendiri,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapannya. Meskipun kami sudah beberapa kali menghubungi lewat telepon hingga mendatangi ke gedung dewan. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post