SLAWI, Panturapost.com – Warga net dalam beberapa hari terakhir ini dihebohkan dengan video polisi yang berjoget kegirangan karena klakson telolet.
Sejumlah anggota Satlantas Polres Brebes berjoget saat mendengar bunyi klakson telolet di pintu keluar tol Brebes timur atau Brexit, Kamis pekan lalu. Aksi itu terekan dalam video berdurasi kurang dari satu menit dan langsung menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Video Polisi Brebes Joget telolet Jadi Viral di Media Sosial
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Brebes, Arfan Zulkhan Sipayung, apa yang dilakukan oleh anggotanya itu adalah hal yang wajar. Petugas kepolisian, kata dia, juga butuh hiburan di tengah kesibukan mereka menjalankan tugas negara. “Wajar saja, mereka juga butuh hiburan,” kata dia.
Polisi Brebes Joget Telolet di Brexit:
Namun, di Kabupaten Tegal, polisi justru merazia bus telolet. Kegiatan itu dilakukan pada Senin malam, 26 Desember 2016. Seratusan bus yang masuk ke Terminal Slawi diperiksa satu-satu oleh polisi dan petugas dinas perhubungan Kabupaten Tegal. Petugas mengimbau kepada pengendara untuk mencopot klakson telolet tersebut lantaran membahayakan.
Baca juga: Viral!! Video Polisi Brebes Joget Telolet jadi Trending di Youtube
Menurut Kepala Kepolisian Resor Tegal, Ajun Komisaris Besar Heru Sutopo bunyi klakson dengan nada bervariasi tersebut tidak sesuai dengan keluaran pabrik. Karena itu, pihaknya akan menertibkan bus-bus yang masih menggunakan klakson telolet. “Kalau busi aslinya kan hanya ‘toot’ saja, bukan telolet,” kata dia.
Baca juga: Aksi Menantang Maut Bicah Pantura Memburu Telolet di Tengah Malam
Kendati begitu, apa yang dilakukan oleh jajarannya pada malam itu hanya sebatas sosialisasi saja, belum sampai penindakan. “Itu imbauan saja. Kami mengimbau kepada para sopir untuk mencopot klakson telolet tersebut,” (Rhn)
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Herukoco, sebelumnya juga menyampaikan aksi berburu telolet perlu ditertibkan. Sebab, selain mengaggu arus lalu lintas, aksi tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pemburu telolet itu sendiri.
Kendati demikian, lanjut dia, saat ini belum ada larangan soal bunyi klakson telolet itu. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, tentang Kendaraan, hanya diatur tingkat kebisingan saja. “Hingga saat ini belum ada larangan. Belum diatur bagaimana bunyinya seperti apa,” katanya.
Discussion about this post