BREBES – Tim Satresnarkoba Polres Brebes berhasil mengamankan 7 pelaku dari 6 kasus penyalahgunaan narkoba dalam 20 hari. Adapun barang bukti yang disita mencapai 60 gram.
Sebagaimana diketahui, Satuan Narkoba Polres Brebes telah menggelar Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) dari 9-28 Februari 2022.
“Selain mengamankan ketujuh tersangka ini, kami juga mengamankan barang bukti dari berbagai jenis narkoba,” kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Brebes, Selasa (8/3/2022).
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 2,8 gram, ganja (tanam) seberat 45,9 gram, dan ganja (sintetis) seberat 5,3 gram.
“Untuk barang bukti, total keseluruhannya ada 60 gram. Baik itu dari sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis,” jelasnya.
Faisal menyatakan, dari 7 tersangka itu, ada pengedar sekaligus pengguna. Dan untuk ancamannya paling tinggi 12 tahun dan paling rendah 5 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, jajaranya berkomitmen untuk memberantas pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Brebes.
“Tidak ada ampun bagi para pengedar maupun bandar narkoba dan pasti kami tidak tegas,” pungkasnya. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post