PEMALANG – 5 pelaku pencurian spesialis panel tower dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pemalang. Akibat aksi kelima tersangka ini, pihak swasta pun mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, mengatakan para tersangka ini melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Pemalang, dan kasus serupa di Banjarnegara serta Pekalongan.
“TKP-nya ada di Desa Sikasur, Belik, Pemalang,” katanya saat rilis kasus Mako Polres setempat, Jumat (5/11/2021).
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap yakni inisial DT, AJS, AS, AT dan YGS . Mereka ditangkap di daerah Randudongkal, Pemalang. Modus operandinya para tersangka masuk ke areal dan mereka bagi-bagi tugas berdasarkan keahlian masing-masing.
“Jadi komplotan pencuri panel tower tersebut masing-masing orang mempunyai peranan sendiri-sendiri. ada yang memotong kawat pagar, juga ada yang mengambil sejumlah panel dan kabel tower,” ujarnya.
Sementara untuk panel-panel hasil curian oleh tersangka dijual ke Jakarta dengan nilai jutaan rupiah. Dari informasi polisi, kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 27,2 juta.
“Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kita juga masih memburu seorang yakni SA. Mereka dengan pasal 363 KUHP dengan ancama maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Salah seorang pelaku yakni AJS, setiap harinya bekerja sebagai tukang listrik. Dia mengaku panel hasil curian itu dijual ke Jakarta, dia biasanya menerima upah Rp 3 juta.
“Kalau tugas saya memotong aliran listrik. Saya pernah bekerja lima tahun di bidang listrik. Setelah berhasil dicuri dijual ke Jakarta dan saya mendapatkan uang sekitar Rp 3 juta,” jelasnya. (*)
—
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post