TEGAL – 6 orang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal. Keenam orang itu ditangkap dalam Operasi Antik Candi 2018 yang digelar 24 Agustus hingga 12 September 2018.
Enam pelaku itu yakni UW (36) warga Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, BW (38) warga Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, dua warga Desa Jatiwangi Kecamatan Pagerbarang berinisial WJ (18) serta WS (27), AL alias Belut (33) warga Desa Dampyak Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Sementara satu orang lainya berinisial IR alias Dumang warga Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal.
Kapolres Tegal, AKBP Agus Dwi Priatno, mengungkapkan semuanya ditangkap di empat lokasi yang berbeda. Yakni di Kecamatan Kramat, Slawi, Pangkah, dan Dukuhturi. “Mereka ada yang ditangkap di sebuah hotel, jalan depan minimarket,” ujar dia, Kamis, 20 September 2018..
Dia membeberkan, para tersangka ini sudah memiliki pola bertransaksi yang cukup rapi. Ketika bertransaksi mereka menggunakan kode-kode tertentu. “Pola transaksinya cukup rapi. Memberikan kode tertentu di pesan Whatsapp untuk lokasi transaksinya,” katanya.
Agus mengungkapkan, barang bukti yang ditemukan dari tersangka beberapa paket sabu-sabu 0,35 – 1,4 gram. Dibagi dalam lima paket yang apabila ditotal seberat empat gram. “(Mereka) menjual dengan harga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta,” ungkap dia.
Polisi juga mengamankan alat untuk penghisap, yakni satu buah pipa kaca atau cangklong, dua buah sedotan, tiga telepon seluler, dua unit sepeda motor. Kemudian uang hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp 1 juta juga diamankan polisi.
Atas kasus ini, keenam tersangka akan dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Panturapost.id)
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post