BREBES, Panturapost.com – Satuan Narkoba Polres Brebes menangkap dua pemuda asal Brebes yang diduga menjual pil berbahaya, Jumat, 2 Juni 2017. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di kamar tersangka THD di Desa Slatri RT 013/RW 002.
Kepala Satnarkoba Brebes, AKP Eko Sugeng, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Mereka masing-masing THD, 23 tahun, asal Desa Slatri, Kecamatan Larangan, dan WDD, 22 tahun, asal Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 3.744 butir obat berbahaya yang sudah dipaket. Barang bukti tersebut di antaranya berupa obat heximer sebanyak 40 Paket, obat heximer 5 paket, obat tramadol 10 paket, obat Trihexyphenidyl 4 lbr, dan obat Tramadol 1 bungkus plastik berisi 1000 butir. Selain obat polisi juga mengamankan sebuah dompet warna hitam berisi uang Tunai Rp 500.000.
“Saat ditangkap tersangka sedang tidur. Kemudian dilakukan penggeledahan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Brebes dan ditemukan barang bukti berupa ribuan pil berbahaya,” kata Eko Sugeng.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Brebes dan ditangani oleh Kanit 1 Aiptu Rofik Hidayat dan penyidik untuk proses lebih lanjut. (Rhn)
Discussion about this post