TEGAL, Panturapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Tegal mempertemukan dua kelompom pengemudi ojek online dan ojek konvensional. Pertemuan digelar pada Sabtu, 22 Juli 2017 pukul 20.00 s.d. 22.30 WIB di Taman Rakyat Slawi (Trasa).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasatintelkam Polres Tegal, AKP Bambang Edi Susanto, KBO Satlantas Polres Tegal, Iptu Bambang Marsudiyanto.
Dalam kesempatan itu, KBO Satlantas memberikan materi tentang UU 22/2009. Hadir juga dalam pertemuan itu Sekdin Perhubungan Kabupaten Tegal, Supriyadi dan perwakilan dari Komunitas Ojek Slawi (KOS) dan PT. GOJEK Tegal berjumlah 50 orang.
Pertemuan itu dilakukan untuk menjalin sinergitas dan mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. Terutama ketika terjadi konflik sosial di kalangan tukang ojek. Acara itu bertajuk “Gendu – Gendu Rasa Ojek Pangkalan & GOJEK Luru Solusi”.
Dalam kegiatan tersebut disepakati beberapa point yang harus ditaati oleh komunitas pengemudi ojek pangkalan ojek dengan GOJEK. Intinya dalam mencari konsumen agar tidak mengganggu satu dengan yang lain.
Hasil pertemuan dalam kegiatan tersebut akan dijadikan acuan Dinas Perhubungan Kab. Tegal dalam menyusun regulasi baku melalui Peraturan Bupati.
Dalam kesempatan itu Dinas Perhubungan Kab. Tegal memberikan apresiasi atas ketanggapan Satuan Intelkam mengambil sikap sebelum timbul permasalahan yang lebih kompleks sebagaimana yang muncul di daerah lain. (Humas Polres Tegal/Rhn)
Discussion about this post