TEGAL – Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Jalan Arjuna, Kota Tegal, pada pekan lalu. Pelaku saat ini sudah diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun PanturaPost menyebutkan, pelaku bernama Guruh Sandi Setiadi, 39 tahun. Dia ditangkap polisi pada Jumat, 10 Mei 2019 lalu. Sesuai dugaan awal, tempat tinggal pelaku memang tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras dari Tim Bajra (Bawa Penjara) yang baru dibentuk beberapa waktu lalu. “Kami melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian. Kami juga memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengarah ke pelaku,” kata dia, Senin (13/5).
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan penembakan karena merasa terganggu dengan riuh rendah guyonan para remaja tersebut. Apalagi, pelaku memiliki anak balita yang tidak bisa tidur.
“Pelaku akhirnya emosi dan menembak para korban sebanyak dua kali dengan senapan angin,” kata Rondhijah.
Adapun senapan angin yang digunakan pelaku yakni jenis PCP BOCAP 500 CC merek Fx Sport kaliber 4,5 mm. Senapan tersebut kini disita polisi untuk barang bukti. Selain itu, polisi mengamankan 1 tabung gas CO2 warna hitam beserta regulatornya dan 68 peluru senapan angin.
Kasus penembakan ini terjadi pada Selasa (7/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Dua remaja yang kena tembak adalah Arif Syawaludin, 16 tahun, dan Zidni Ilman, 15 tahun.
Akibat kejadian itu, kedua korban sempat dirawat di RSUD Kardinah Kota Tegal beberapa hari. Korban juga menjalani operasi pengambilan peluru.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal penganiayaan terhadap anak. Ancaman hukumannya yakni 3 tahun 8 bulan penjara. (Irsyam Faiz)
Discussion about this post