BREBES, Panturapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes Polda Jawa Tengah menangkap seorang pemuda yang mengedarkan obat-obatan terlarang, Sabtu (12/11/2016) lalu disebuah tempat persembunyianya.
Adapaun penangkapan berawal petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pemuda yang diduga menjual narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki barang haram tersebut.
Pemuda tersebut adalah WI (20) warga Kecamatan Wanasari yang rencananya akan mengedarkan pil Heximer di sekitaran Kecamatan Wanasari.
Sedangkan jenis obat-obatan tersebut adalah Heximer sebanyak 261 butir. Berdasarkan pengakuan pelaku, ratusan butir obat-obatan tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp. 10.000,- per paket berisi tiga butir pil Heximer.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Brebes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan dan penyidikan karena melanggar pasal 196 Jo. Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Yono. (MAQ)
Discussion about this post