TEGAL – Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk empat pelaku pengedaran uang palsu (Upal) dalam tiga waktu yang berbeda-beda. Polisi awalnya mengejar pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Namun saat ditangkap para pelaku kedapatan memiliki Upal.
Empat pelaku adalah Abdul Rizal, 25 tahun, warga Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta, Rinto Wijoyo, 37 tahun, warga Desa Mangunsaren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Khoirul Umam, 37 tahun, warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal dan Saepulah, 20 tahun, warga Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi saat press release, Senin (28/7) mengatakan, awalnya petugas berhasil menangkap pelaku berinisial AR, pada Senin (6/7/2020) sore di Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
“Jadi awalnya kita mengejar komplotan pencurian kendaraan bermotor. Namun ternyata mereka terlibat kasus pengedaran Upal. Saat penangkapan AR, kami menemukan barang bukti 50 lembar Upal pecahan Rp 100 ribuan,” katanya.
Kemudian, lanjut Heru, pihaknya berhasil menangkap tersangka kedua, yakni RW, pada Senin (6/7/2020) malam di Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Petugas juga kembali menemukan barang bukti berupa 44 lembar Upal pecahan Rp 100 ribuan.
Terakhir petugas juga menangkap tersangka KUA dan SP pada Selasa (7/7/2020) di Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti 101 lembar Upal pecahan Rp 100 ribuan.
“Upal ini jelas ya berbeda dengan uang asli. Kalau diteliti, kualitas kertas dan lain-lainnya terlihat kalau ini uang palsu. Modusnya, mereka belanjakan Upal ini ke toko-toko kecil agar dapat kembalian uang asli. Seperti beli rokok dan lain lain,” ujarnya.
Heru menyebutkan dari keterangan para tersangka, Upal tersebut didapat dari seseorang. Para tersangka ini membeli Upal tersebut dengan nominal Rp 1 juta dan kemudian mereka mendapatkan Upal senilai Rp 10 juta.
“Untuk pemilik Upal kita sudah dapat identitasnya. Namun kami tidak bisa sebut karena masih dalam pengejaran di wilayah Jawa Tengah,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka, AR, mengaku awalnya ia mendapatkan informasi tentang penjualan Upal dari teman-temannya. Kemudian ia pun akhirnya membeli Upal tersebut untuk dibelanjakan ke toko-toko kecil.
“Saya sudah dua kali beli uang palsu dan itu pun awalnya informasi dari teman-teman. Jadi saya tidak tahu proses pembuatan Upalnya, saya hanya membeli,” akunya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2, dan pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3, Undang-undang RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Para tersangka juga akan mendapat hukuman atas kasus pencurian sepeda motor. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post