Polres Tegal Tangkap Empat Pelaku Curanmor yang Juga Pengedar Upal – Panturapost.com
Minggu, Januari 29, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polres Tegal Tangkap Empat Pelaku Curanmor yang Juga Pengedar Upal

Syaifullah by Syaifullah
28 Juli 2020
2 min read
0
Polres Tegal Tangkap Empat Pelaku Curanmor yang Juga Pengedar Upal

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi saat press release kasus Curanmor dengan empat tersangka yang juga pengedar upal.

Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk empat pelaku pengedaran uang palsu (Upal) dalam tiga waktu yang berbeda-beda. Polisi awalnya mengejar pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Namun saat ditangkap para pelaku kedapatan memiliki Upal.

‎Empat pelaku adalah Abdul Rizal, 25 tahun, warga Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta, Rinto Wijoyo, 37 tahun, warga Desa Mangunsaren, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Khoirul Umam, 37 tahun, warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal dan Saepulah, 20 tahun, warga Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi saat press release, Senin (28/7) mengatakan, awalnya petugas berhasil menangkap pelaku berinisial AR, pada Senin (6/7/2020) sore di Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

ADVERTISEMENT

“Jadi awalnya kita mengejar komplotan pencurian kendaraan bermotor. Namun ternyata mereka terlibat kasus pengedaran Upal. Saat penangkapan AR, kami menemukan barang bukti 50 lembar Upal pecahan Rp 100 ribuan,” katanya.

Baca Juga

ETLE Drone Segera Diterapkan di Kabupaten Tegal, Warga Diimbau Tertib Berlalu Lintas

ETLE Drone Segera Diterapkan di Kabupaten Tegal, Warga Diimbau Tertib Berlalu Lintas

26 Januari 2023
Tari Jawa dan Upacara Pedang Pora Iringi Serah Terima dan Lepas Jabatan Kapolres Tegal

Tari Jawa dan Upacara Pedang Pora Iringi Serah Terima dan Lepas Jabatan Kapolres Tegal

24 Januari 2023

Kemudian, lanjut Heru, pihaknya berhasil menangkap tersangka kedua, yakni RW, pada Senin (6/7/2020) malam di Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Petugas juga kembali menemukan barang bukti berupa 44 lembar Upal pecahan Rp 100 ribuan.

Terakhir petugas juga menangkap tersangka KUA dan SP pada Selasa (7/7/2020) di Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Di lokasi tersebut ditemukan barang bukti 101 lembar Upal pecahan Rp 100 ribuan.

“Upal ini jelas ya berbeda dengan uang asli. Kalau diteliti, kualitas kertas dan lain-lainnya terlihat kalau ini uang palsu. Modusnya, mereka belanjakan Upal ini ke toko-toko kecil agar dapat kembalian uang asli. Seperti beli rokok dan lain lain,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Heru menyebutkan dari keterangan para tersangka, Upal tersebut didapat dari seseorang. Para tersangka ini membeli Upal tersebut dengan nominal Rp 1 juta dan kemudian mereka mendapatkan Upal senilai Rp 10 juta.

“Untuk pemilik Upal kita sudah dapat identitasnya. Namun kami tidak bisa sebut karena masih dalam pengejaran di wilayah Jawa Tengah,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, AR, mengaku awalnya ia mendapatkan informasi tentang penjualan Upal dari teman-temannya. Kemudian ia pun akhirnya membeli Upal tersebut untuk dibelanjakan ke toko-toko kecil.

“Saya sudah dua kali beli uang palsu dan itu pun awalnya informasi dari teman-teman. Jadi saya tidak tahu proses pembuatan Upalnya, saya hanya membeli,” akunya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2, dan pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3, Undang-undang RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. Para tersangka juga akan mendapat hukuman atas kasus pencurian sepeda motor. (*)

Editor: Muhammad Abduh

Tags: Berita kriminalPolres Tegal
ShareTweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kantor Imigrasi Pemalang Gelar Peringatan HIB ke-73 
Pemalang

Kantor Imigrasi Pemalang Gelar Peringatan HIB ke-73 

28 Januari 2023
Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes
Brebes

Mengenal Batik Mangrove Pandansari Karya Warga Kaliwlingi, Brebes

28 Januari 2023
Piala Dunia 2022, Sukses Diplomasi Islam dan Ekonomi 
Catatan Pekan Ini

ONH Rp 69 Juta, di Malaysia Masih Rp 40-an Juta

28 Januari 2023
Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia
Brebes

Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

28 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In