TEGAL – Jajaran Sat Reskrim Polres Tegal berhasil menangkap pelaku judi online saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Pom mini di Desa Brekat, Kecamatan Tarub. Penangkapan pelaku berinisial MJ berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, saat konferensi pers, Rabu (14/10) mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat. “Setelah adanya laporan tersebut, pelapor dan tim melakukan penyelidikan. Kemudian didapat infirmasi yang lengkap, dan kami pun akhirnya berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunas sebesar Rp 273.000, 1 buah handphone, buku rekening BRI atas nama pelaku dan 1 buah ATM BRI. Modusnya, tersangka menjual nomor judi togel jenis hongkong kepada para pemasang. Kemudian, dipasangkan kembali ke bandar online melalui website judi online.
“Peran pelaku ini menjual nomor togel kepada konsumen. Setelah itu, tersangka yang memasangkan nomor tersebut ke bandar togel secara online,” ungkapnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga telah memblokir rekenang atas nama tersangka. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekat di sel tahanan Mapolres Tegal dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post