TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyebut sejumlah ruas jalan di Kota Bahari akan ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Hal itu dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 serentak pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Di Kota Tegal mulai persiapan nanti pertengahan Desember. Akses-akses yang di mana mobilitasnya banyak kita batasi. Nanti ada penutupan jalan sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Dedy saat acara Gelar Produk Industri Kecil Menengah (IKM) di GOR Tegal Selatan, Sabtu (27/11/2021) sore.
Dedy mengatakan, momentum libur Natal dan Tahun Baru, biasanya mobilitas masyarakat memang meningkat. Jangan sampai ketika terjadi kelonggaran, terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan klaster baru COVID-19. Apalagi, Kota Tegal, saat ini sudah berstatus PPKM Level 1.
“Secara kebiasaan, masa Nataru menjadi musim liburan jelang akhir tahun, mobilitas dari barat ke timur meningkat,” kata Dedy.
“Sehingga arahan dari pemerintah pusat, tanggal 24 Desember sudah melakukan PPKM Level 3 agar jangan sampai ada mobilitas yang mengundang kerumunan,” sambung Dedy.
Ditambahkan Dedy, selain akan menutup sejumlah ruas jalan, termasuk jalan protokol, pihaknya juga telah menutup kembali sejumlah ruang publik. Salah satunya Taman Pancasila yang menjadi taman kota yang setiap hari ramai dikunjungi masyarakat sejak Kota Tegal berstatus PPKM Level 1.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post