PEMALANG, Panturapost,com – Seorang pria berinisial ESP akhirnya ditangkap jajaran kepolisian resor (Polres) Pemalang. Warga Dusun Caur, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pemalang ini diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang, yakni pil koplo.
Penangkapan dilakukan pada Selasa petang, 1 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut Kapolres Pemalang AKBP Agus Setiawan, melalui Kasat resnarkoba AKP I Made Restu Semadhi, penangkapan pelaku pengedar pil tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa hari. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap penjual pil Koplo jenis Dextro dan Heximer tersebut,” kata I Made.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, biasanya pil yang didapat digunakan untuk mabuk mabukan dan diminum bersama dengan minuman keras. “Sehingga menimbulkan efek yang lebih memabukkan,” tambah AKP I Made Restu Semadhi.
Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke mapolres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 196 yo 98 ayat (2), ayat (3), pasal 197 yo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. Pasal tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun kurungan penjara. (Humas Polres Pemalang/Rhn)
Discussion about this post