TEGAL – Wali Kota Tegal Nursholeh menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memprotes kebijakan baru Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yakni pemberlakuan rujukan berjenjang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018 silam.
Menurut dia, kebijakan itu menyusahkan masyarakat. Lantaran alur rujukan kian panjang. Perlu diketahui, kebijakan rujukan berjenjang ini diatur dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2012. Aturan tersebut secara khusus berkaitan dengan rujukan perorangan.
“Selaku kepala daerah akan berkirim surat kepada pihak terkiat untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah pusat terkait kebijakan BPJS tersebut,” katanya, Senin, 12 November 2018.
Dia menuturkan, surat tersebut berisi tentang kebijakan tersebut apakah bisa dikaji ulang. “Jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan, akan menyulitkan pasien saat berobat dan juga akan merugikan Rumah Sakit tipe B di mana di Kota Tegal. Dimana rumah sakit tersebut milik pemerintah,” ujarnya.
Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dr. Hery Susanto, menjelaskan dalam alur rujukan berjenjang tersebut pasien dari fasilitas pelayanan kesehatan pertama tidak bisa langsung ke rumah sakit tipe B. “Akan tetapi pasien harus ke rumah sakit tipe D, kemudian ke rumah sakit tipe C, baru kemudian ke rumah sakit tipe B,” katanya.
Menurutnya, pasien yang selama ini sudah terbiasa dengan pelayanan dokter dan pelayanan pada rumah sakit tipe B, akan kaget. Karena pasien diharuskan melalui pelayanan kesehatan di rumah sakit lain.
Selain itu, rekam medis pasien juga berpotensi bermasalah. Sebab, mereka yang sudah terbiasa berobat di rumah sakit tipe B akan periksa di rumah sakit yang baru, yang belum memiliki rekam media pasien tersebut.
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post