Surati Kemenkes, Walkot Nilai Kebijakan Baru BPJS Susahkan Masyarakat – Panturapost.com
Rabu, Februari 1, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Surati Kemenkes, Walkot Nilai Kebijakan Baru BPJS Susahkan Masyarakat

Reza Abineri by Reza Abineri
13 November 2018
1 min read
0
Surati Kemenkes, Walkot Nilai Kebijakan Baru BPJS Susahkan  Masyarakat
Share on FacebookShare on Twitter

TEGAL – Wali Kota Tegal Nursholeh menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk memprotes kebijakan baru Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Yakni pemberlakuan rujukan berjenjang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018 silam.

Menurut dia, kebijakan itu menyusahkan masyarakat. Lantaran alur rujukan kian panjang.  Perlu diketahui, kebijakan rujukan berjenjang ini diatur dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2012. Aturan tersebut secara khusus berkaitan dengan rujukan perorangan.

“Selaku kepala daerah akan berkirim surat kepada pihak terkiat untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah pusat terkait kebijakan BPJS tersebut,” katanya, Senin, 12 November 2018.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan, surat tersebut berisi tentang kebijakan tersebut apakah bisa dikaji ulang. “Jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan, akan menyulitkan pasien saat berobat dan juga akan merugikan Rumah Sakit tipe B di mana di Kota Tegal. Dimana  rumah sakit tersebut milik pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga

9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman Kantor Gubernur Jateng

9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Halaman Kantor Gubernur Jateng

31 Januari 2023
Talud dan Jalan Baru di Perumahan Pesona Abadi Slawi Kulon Ambrol, Bangunan Rumah Terancam Longsor

Taludé Ambrol, Bangunan Umah nang Perumahan Pesona Abadi Slawi Kulon Bisa Kegawa Longsor

31 Januari 2023

Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dr. Hery Susanto, menjelaskan dalam alur rujukan berjenjang tersebut pasien dari fasilitas pelayanan kesehatan pertama tidak bisa langsung ke rumah sakit tipe  B.  “Akan tetapi pasien harus ke rumah sakit tipe D, kemudian ke rumah sakit tipe C, baru kemudian ke rumah sakit tipe B,” katanya.

Menurutnya, pasien yang selama ini sudah terbiasa dengan pelayanan dokter dan pelayanan pada rumah sakit tipe B, akan kaget. Karena pasien diharuskan melalui pelayanan kesehatan di rumah sakit lain.

ADVERTISEMENT

Selain itu, rekam medis pasien juga berpotensi bermasalah. Sebab, mereka yang sudah terbiasa berobat di rumah sakit tipe B akan periksa di rumah sakit yang baru, yang belum memiliki rekam media pasien tersebut.

 

Editor: Muhammad Irsyam Faiz

Share57TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ganjar Soroti 4 Hal Terkait Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023
Jateng

Marak Isu Penculikan Anak, Ganjar Minta Semua Dinas Aktifkan Nomor Kontak Pengaduan

31 Januari 2023
Hunian Sementara Korban Tanah Bergerak di Sirampog Brebes Diterjang Banjir Lumpur
Berita Utama

Hunian Sementara Korban Tanah Bergerak di Sirampog Brebes Diterjang Banjir Lumpur

31 Januari 2023
Warga Kaligangsa Kulon Brebes ini Tekuni Kerajinan Tikar dan Tas dari Sampah Plastik
Brebes

Warga Kaligangsa Kulon Brebes ini Tekuni Kerajinan Tikar dan Tas dari Sampah Plastik

31 Januari 2023
Belasan Foto Karya Mahasiswa Ilkom Universitas Peradaban Dipamerkan
Brebes

Belasan Foto Karya Mahasiswa Ilkom Universitas Peradaban Dipamerkan

31 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In