Tegal – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menunda penertiban 32 rumah di wilayah RT 04 dan 19/ RW 07 Kelurahan Panggung Kota Tegal. Penundaan itu setelah Pemkot Tegal melakukan konsultasi dan keputusan bersama dengan direksi kementerian BUMN yang membidangi urusan perkeretaapian.
Plt Walikota Tegal Nursholeh mengungkapkan penertiban rencananya akan ditunda hingga April 2019 mendatang atau setelah pelaksanaan pemilihan presiden. “Alhamdulilah hasil pertemuan kali ini mendapat respon positif. Membawa kebaikan bagi Warga dan Pemerintah Kota Tegal,” katanya.
Nursholeh menambahkan, dalam pertemuannya, PT.KAI dan Pemerintah Kota Tegal juga sepakat untuk menyelesaikan persoalan penataan kawasan di depan stasiun, yang melingkupi taman pancasila hingga lapangan PJKA. Tindak lanjut dalam pertemuan kali ini, tim dari PT. KAI berencana untuk segera melakukan tinjauan lapangan dan berkoordinasi dengan DAOP IV Semarang.
“Saya diminta untuk langsung berkirim surat kepada Dirut PT KAI terkait rencana itu,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Tegal Edi Suripno, berharap sinergitas yang terbentuk dalam pertemuan kali ini dapat diimplementasikan di lapangan secara utuh. “Ini menjadi titik terang dalam menyelesaikan persoalan terkait penataan kawasan stasiun dan permasalahan lainnya.”
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post