BREBES – Bupati Brebes Idza Priyanti meresmikan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Tiara Brebes yang berada di Jalan Raya Jatibarang-Brebes Km 3, Desa Janegara, Jatibarang, Brebes, Selasa (25/8/2020).
Menurut Idza, pendirian PKSAI sebagai upaya penanganan kekerasan pada anak masih terus berlanjut hingga saat ini yang masih menjadi keprihatinan bersama. “Jadi untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan perlu diupayakan langkah terintegrasi dari berbagai komponen masyarakat. Satu di antaranya dengan pendirian PKSAI Tiara Brebes disini,” kata Idza Priyanti.
Ia menyebut, semua harus turun tangan untuk turut peduli terhadap anak-anak yang rentan terhadap kekerasan. “Dengan PKSAI bisa menjadi pusat layanan perlindungan anak yang salah satu misinya adalah menekan tingginya angka kekerasan pada anak,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, PKSAI merupakan wadah pelayanan yang bertugas menangani permasalahan anak-anak dan keluarga sebelum timbul kasus kekerasan atau kasus kerentanan pada anak lainnya.
Layanan ini, lanjut dia, akan menjadi tempat pelayanan, identifikasi, hingga penanganan secara terintegrasi bagi anak maupun keluarga di Kabupaten Brebes. “Saya ingin setiap ada permasalahan anak bisa segera dilakukan identifikasi sejak awal. Sehingga permasalahan itu langsung dapat ditangani sebelum terjadi kasus-kasus kekerasan anak dan khususnya anak dalam situasi rentan. Kami sangat siap dengan pelayanan sosial anak ini, dari mulai infrastruktur hingga SDM,” ungkapnya.
21 Kasus Kekerasan Anak di Brebes
Di sisi lain, berdasarkan data kasus kekerasan anak di Kabupaten Brebes dari Januari hingga Mei tahun 2020 terdapat 21 kasus dan terbagi dalam beberapa kasus. Yakni 4 kasus kekerasan fisik, 6 kasus kekerasan psikis dan 11 kasus kekerasan seksual.
Jumlah tersebut menurut Idza lebih sedikit dibanding periode yang sama di tahun 2019. Yaitu tercatat 32 kasus kekerasan terhadap anak. Dengan kasus kekerasan seksual mendominasi sebanyak 15 kasus, disusul kekerasan fisik 13 kasus, dan kekerasan psikis 2 kasus.
“Saya berharap adanya PKSAI ini dapat mempercepat penanganan setiap kasus anak di Kabupaten Brebes. Tentu bukan hanya bersifat reaktif, di mana saat terjadi kasus kemudian baru menyelesaikan,” ungkapnya.
Namun demikian, diharapkan PKSAI ini bisa mencegah kekerasan sejak dini. Pihaknya sangat mendukung keberadaan PKSAI yang bisa mewujudkan dan memenuhi hak-hak anak di Brebes.
Selain meresmikan tempat sekretariat, Bupati Brebes juga mengukuhkan Tim Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Tiara. Tim PKSAI Tiara yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes nomor 463/ 139 tahun 2020 dengan Ketua Kabid Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Brebes Slamet Gembira. Sedangkan anggota terdiri dari berbagai tokoh dan unsur masyarakat terkait yang ada di Kabupaten Brebes.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes Masfuri mengatakan, PKSAI menjadi kerja kolaborasi layanan penanganan persoalan anak yang terarah, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan. Yang akan dijalankan secara bersama sama oleh seluruh elemen masyarakat yang ada.
“Kita tidak dapat melangkah sendiri dalam memberikan layanan kesejahteraan anak. Tidak ada lembaga tunggal yang memiliki mandat untuk melayani semua aspek dalam layanan kesejahteraan sosial anak. Untuk itu harus dijalankan bersama sama,” kata Masfuri.
Sementara itu, Kasubid Anak Terlantar Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Agung Suhartoyo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada pemerintah Kabupaten Brebes atas diresmikannya PKSAI Tiara.
Ia menyebut, PKSAI adalah Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif, yang merupakan transformasi Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). “PKSAI ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menangani anak-anak yang berisiko dan rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran, dengan mempromosikan keterpaduan untuk penyediaan layanan secara efektif dan efisien,” kata Agung Suhartoyo.
Ia menambahkan, PKSAI didirikan untuk semua anak. Tetapi, fokus pelayanan ditujukan pada anak-anak yang rentan dan terutama anak-anak yang membutuhkan layanan khusus seperti anak korban kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran, dan anak dalam situasi khusus.
“Anak dalam situasi rentan adalah anak yang dinilai beresiko mengalami gangguan dalam proses tumbuh-kembangnya karena satu atau kombinasi beberapa faktor resiko, baik di diri-sendiri anak, keluarga, maupun masyarakatnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post