BREBES – DPRD Kabupaten Brebes menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Brebes di ruang rapat utama, Selasa (21/6/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua M Taufik didampingi Wakil Ketua Teguh Wahid dan Wurja. Turut hadir, Wakil Bupati Narjo mewakili bupati yang berhalangan hadir.
Agenda paripurna yakni penetapan empat Perda yang sudah dibahas Panitia Khusus 27, 28, 29 dan 30. Di antaranya, Perda tentang Penataan Kecamatan, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Kemudian, Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perda Penyertaan Modal pada BPD Jateng.
Selanjutnya, agenda Perubahan Program Pembahasan Rencana Peraturan Daerah yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Warsudi.
“Setelah empat Perda ditetapkan, dan penyampaian Propemperda dari Ketua Bapemperda, agenda dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi dan jawaban bupati,” kata M Taufik.
Setelah penyampaian jawaban bupati, kata Taufik, agenda paripurna dilanjutkan penyampaian jawaban bupati terkait LKPJ APBD TA 2021. Kemudian, pemandangan umum fraksi-fraksi atas jawaban bupati dan ditutup dengan pembentukan Lima Pansus.
Tugasnya, membahas lima Raperda meliputi, pertama Raperda tentang Pertanggungjawaban dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021. Kedua, perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Keempat, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Dan kelima, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Juru bicara fraksi sekaligus Ketua Pansus 28 M Iqbal Tanjung menyampaikan, pihaknya mengapresiasi semua kinerja stakeholder dan jajaran Pemkab Brebes.
Apalagi, kata dia, sudah sukses dalam mewujudkan kerjasama dan kolaborasi menyelesaikan empat Raperda yang sangat penting. Terlebih, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren diharapkan bisa memberikan dampak positif. Khususnya, dalam memberikan pendampingan sekaligus pemenuhan sarpras dan fasilitas yang dibutuhkan Ponpes.
“Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, harapannya bisa membantu kebutuhan prioritas Ponpes. Karena selama ini, Pemda masih berjarak dengan Ponpes,” kata M Iqbal Tanjung.
Politisi muda PKB itu menyebut jika Perda terkait Ponpes untuk memfasilitasi Pengembangan Ponpes. Sehingga harus dilanjutkan dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
Termasuk, mengawal pembuatan Peraturan Bupati sebagai regulasi penegas dari Perda tersebut. Sehingga, semua kebutuhan fasilitas mendasar yang dibutuhkan Ponpes bisa mengakomodir sarpras untuk peningkatan kualitas.
“Dari data Kemenag sebagai leading sektor, tercatat ada 139 Ponpes resmi di Kabupaten Brebes. Nantinya, dilakukan pendampingan antara Kemenag, Kesra dan pengasuh Ponpes dalam memfasilitasi pengembangan Ponpes,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Brebes Idza Priyanti dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Narjo mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih atas sinergitas serta kerjasama yang sudah terjalin baik dengan DPRD.
“Setelah ditetapkan ini, kami harap 4 Perda ini segera dilakukan penyesuaian. Dan juga meningkatkan kinerja dalam menyukseskan pembangunan daerah. Terutama, dasar hukum Perda tersebut bisa menjadi acuan dalam mengambil langkah dan kebijakan lebih baik ke depannya,” kata Narjo. (*)
Editor: Muhammad Abduh
Discussion about this post