BREBES, Panturapost.com – Lebih dari 277 ribu warga Brebes tak bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2017 ini. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Muamar Riza Pahlevi, Selasa, 15 Februari 2017.
Menurut dia, mereka tidak menyalurkan hak pilihnya karena meninggal, pindah alamat, tidak dikenal. “Mereka juga tidak dapat ditemui saat petugas mengantar surat pemberitahuan,” kata Riza.
Dia mengungkapkan, jumlah itu berdasarkan pendataan yang dilakukan KPU saat membagikan formulir C6 (surat pemberitahuan pelaksanaan pilkada) yang dilakukan pada 6-12 Februari 2017.
Petugas di lapangan yang membagikan surat pemberitahuan tersebut mendapati ada pemilih yang tidak berada di tempat. “Karena itu, formulir C6 itu dikembalikan. Jumlahnya mencapai 277.502,” kata Riza.
Riza mengatakan kecamatan yang paling banyak mengembalikan formulir adalah Kecamatan Brebes yang mencapai 33.362 lembar. Selanjutnya kecamatan Bulakamba yang mencapai 25.568. Adapun kecamatan paling sedikit pengembalian formulir C6 adalah Kecamatan Songgom, yakni 7.066 lembar.
Sementara itu, Anggota DPR RI, Agung Widiyantoro saat meninjau pelaksanaan pemilu di Brebes, mengungkapkan pengembalian formulir C6 tersebut penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kecuarangan. “Baru tahun ini dilakukan, sebelumnya tidak pernah seperti ini,” kata dia. (Rhn)
Discussion about this post