TEGAL, Panturapost.com – Belasan wanita muda diangkut oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal. Mereka terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar secara rutin di beberapa tempat kost di Kota Tegal, Selasa (9/8). Di antaranya Kost Valintine dan Kost Nikita Sae dijalan Kol. Soegiono dan Kost KJA di Jalan KS. Tubun Kota Tegal.
Mayoritas yang terjaring adalah mereka yang berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL) di beberapa tempat karaoke di Kota Tegal. Mereka terkejut begitu petugas Satpol PP menyambangi kamar mereka. Beberapa di antaranya sedang tidur pulas. Terpaksa petugas membuka paksa pintu kamar dengan menggunakan kunci cadangan yang diperoleh dari pemilik indekos.
Dalam operasi kali ini Satpol PP merazia para penghuni kost yang tidak mempunyai KTP dan pasangan dalam satu kamar tanpa surat nikah.
Mereka yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tegal untuk di data dan dilakukan pembinaan serta mengisi surat pernyataan bermaterai untuk tindak mengulangi perbuatannya lagi. Satpol PP juga memanggil orang tua yang bersangkutan untuk mengambil anak-anaknya.
Khusus untuk yang tidak punya KTP, dijelaskan Suhardi selain melakukan pembinaan kepada yang tertangkap, Satpol PP juga akan melakukan pembinaan terhadap pengelola kost mengingat rawannya tindak kriminal.
Kepala Seksi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal Suhardi mengatakan, selain menjaring penghuni indekos, razia kali ini merupakan kegiatan rutin operasi yustisi yang menyasar tempat-tempat kost di sekitar Kota Tegal. “Ini dalam rangka penegakkan Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Perizinan Tertentu.”
Dalam razia ini, Satpol PP melakukan pemeriksaan dokumen perizinan seperti HO, TDP, SIUP di setiap tempat Kost dan untuk meningkatkan PAD. Menurut dia, setiap tempat kost yang memliki lebih dari 10 kamar wajib membayar pajak yang dipungut oleh DPPKAD serta untuk menekan penyakit masyarakat yang marak terjadi. (Rhn)
Discussion about this post