TEGAL – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Tegal akhirnya rampung. Rekapitulasi berlangsung selama 4 hari di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, dari Rabu (1/5) hingga Sabtu (4/5) pukul 16.30 WIB.
Informasi yang dihimpun PanturaPost.com, dari hasil rekapitulasi suara di KPU, diprediksi pemenang Pileg untuk tingkat DPRD Kabupaten Tegal adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai ini mendapat 14 kursi. Kemudian, disusul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memperoleh 12 kursi.
Semetara itu, posisi ketiga diisi oleh Partai Gerindra. Partai berlambang burung garuda ini mendapatkan sebanyak 7 kursi. Selanjutnya, diikuti oleh Partai Golkar yang memperoleh 6 kursi.
Sementara itu untuk PPP memperoleh 3 kursi. Disusul Partai Demokrat yang memperoleh 2 kursi serta PKS juga 2 kursi. Sementara itu untuk partai Perindo, PAN, Hanura, dan Nasdem masing-masing mendapat satu kursi.
Salah satu saksi dari PDIP Kabupaten Tegal, Harjo Rasdi, mengatakan sebenarnya rapat pleno hanya dijadwalkan dua hari, terhitung sejak Rabu (1/5/2019) sampai Kamis (2/5/2019) lalu. Tapi ada kendala dalam pleno, maka molor. “Tapi dari sini, kita sudah bisa tahu siapa-siapa aja yang duduk di kursi empuk dewan ke depanya,” ucap Harjo.

“Kalau lihat dari penghitungan suara tadi, ada sekitar 20 caleg muka baru yang akan menghiasi warna warni gedung parlemen. Dan tentu saja ada sedikit harapan adanya perubahan dalam menyerap aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Belum Final
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurohman mengakui kalau penghitungan suara tadi belum final. Sebab, pihaknya terlebih dahulu akan menyerahkan berkas hasil pleno ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Sesuai tahapan yang ada.
“Untuk memastikan caleg itu lolos atau tidak, kami masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Adapun untuk pengumuman caleg terpilih dalam pemilu serentak di Kabupaten Tegal belum dapat ditentukan jadwal pastinya. Pengumuman caleg terpilih ini akan dilakukan setelah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara tingkat nasional di KPU RI.
Tahapannya usai rapat rekapitulasi ini, kata dia, akan ada senggang waktu untuk jika ada caleg yang mengajukan ke MK soal perolehan suara tersebut sebagai berkas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Maka dari itu, tahapannya masih panjang.
“Ya kita ikuti prosedur yang ada. Maka usai KPU RI melaksanakan rapat pleno rekapitulasi maka pengumuman caleg terpilih dalam pemilu 17 April lalu akan diumumkan,” katanya.
Reporter: Bentar
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post