BREBES – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mengimbau para remaja untuk menikah di usia yang tepat atau matang. Yakni, laki-laki berusia 25 tahun dan perempuan 21 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, dr Sri Gunadi Parwoko mengatakan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menentukan usia yang tepat untuk menikah bagi laki-laki adalah 25 tahun dan perempuan 21 tahun.
“Usia 21 hingga 25 tahun merupakan usia ideal untuk berkeluarga,” ujar dr Sri Gunadi Parwoko, Jumat (3/7/2020).
Dia menuturkan, pada usia 21 tahun, perempuan dipandang sudah boleh hamil. Karena di usia itu organ-organ tubuh tidak lagi berkembang. “Secara emosional dan pemikiran juga sudah mampu berkeluarga. Dengan kematangan ini akan tercipta keluarga yang sejahtera,” katanya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada remaja di Kabupaten Brebes, selain memperkuat kesadaran terhadap kesehatan remaja, juga mempersiapkan diri memasuki usia pernikahan yang tepat.
Ia menyebut, menikah di usia yang ideal atau matang juga dapat menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, sepanjang tahun 2019 lalu, sebanyak 37 ibu meninggal dunia saat melahirkan.
“Kami ingin mempersiapkan mereka dalam hal menjaga kesehatan remaja. Seperti untuk peduli kesehatan reproduksi, rutin minum Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri agar HB mereka tetap bisa normal, tidak mudah sakit dan lesu,” jelasnya.
Gunadi menyebut, pihaknya terus berupaya memberikan edukasi kepada para remaja terkait Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan Pendidikan Reproduksi Remaja agar mereka tidak melakukan seks di luar pernikahan.
“Pendewasaan usia perkawinan bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Tujuannya yaitu memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, mereka saja yang ingin menikah untuk dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
“Perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari. Perkawinan di usia dewasa juga akan memberikan keuntungan dalam hal kesiapan psikologis dan sosial ekonomi,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post