BREBES – Ribuan barang bukti seperti narkotika hingga smartphone dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Brebes, Rabu (3/11/2021). Barang bukti tersebut berasal dari 24 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari setempat. Dihadiri perwakilan dari Jajaran Polres Brebes dan Dinas Kesehatan Brebes.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Mernawati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkrah periode Juli hingga Oktober 2021. Di antaranya ribuan butir obat-obatan atau narkotika zat adiktif, rokok tanpa pita cukai, senjata tajam, smartphone dan beberapa barang bukti lainnya.
“Untuk pemusnahan tadi didominasi rokok, itu kita musnahakan dengan dibakar. Kemudian narkotika kita blender dengan campuran dan air. Untuk smartphone kita hancurkan pakai martil,” kata Mernawati, Rabu 3 November 2021.
Ia menambahkan, ribuan bungkus rokok ilegal atau tanpa pita cukai berbagai jenis dan merk itu, senilai Rp 117.976.320.
“Rokok tanpa pita cukai (ilegal) yang kita musnahkan dengan cara dibakar ini sebanyak 10.069 bungkus. Termasuk barang bukti lainnya, seperti pakaian, celana panjang, kaos, dan senjata tajam,” jelasnya.
Kajari menyebut, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Brebes sudah terjadi cukup lama. Pasalnya, secara rutin bea cukai selalu menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai ini beredar di masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara. Kita ketahui merokok dapat menggangu kesehatan, terlebih lagi dengan rokok illegal dimana kualitas tembakau kurang diperhatikan dan tidak ada pengawasan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Brebes, Iman Suryaman merinci barang bukti narkotika dan zat adiktif yang berhasil diamankan.

Di antaranya tembakau sintetis seberat 16 gram, sabu dengan berat 7,3 gram, ganja 1,1 gram, obat hexymer 1.960 butir. Obat tramadol 128 butir, obat riklona 4 butir, obat aprazolam 13 butir dan obat trihexyphenidyl 177 butir.
“Untuk barang bukti narkotika dan zat akditif tersebut bila diuangkan sebesar Rp 22.487.195. untuk pemusnahan barang bukti senjata tajam dipotong-potong agar tidak dapat lagi digunakan,” kata Iman. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post