
TEGAL – Sedikitnya 26.030 surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), Selasa (26/6) dimusnahkan di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. Pasalnya, puluhan ribu surat suara tersebut, yang merupakan surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati (Pilbup), dinilai rusak.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Dan, disaksikan Kapolres, Dandim, dan perwakilan Panwas Kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Tegal Sukartono merinci surat suara yang rusak. 19.491 merupakan surat suara untuk Pilgub. Sedangkan 6.539 merupakan surat suara untuk Pilbup.
“Ini (pemusnahan, red) sesuai dengan aturan yang ada. Sebelumnya dilakukan sortir,” katanya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, kategori rusak itu antara lain kesalahan mencetak gambar dan kerusakan fisik surat suara. “Kategori rusak seperti gambar yang tidak simetris, garis lurus (surat suara) tidak sesuai, adanya cipratan tinta, dan adanya lubang pada surat suara,” ujar dia.
Untuk plat surat suara, terlebih dahulu dimusnahkan pada Jumat (22/6) lalu langsung di percetakan yang ada di Jakarta. “Dilakukan langsung di Biro barang dan jasa percetakan di Jakarta. Disaksikan juga oleh Kapolres, Dandim, dan Panwas. Bersamaan dengan pemusnahan master surat suara Pilbup Kabupaten Tegal,” terangnya.
Perlu diketahui, jumlah total surat suara yang dicetak oleh KPU, ada 1.201.502. Nantinya surat suara sebanyak itu akan didistribusikan ke 2577 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 287 desa. Sementara tercatat ada 1171.029 daftar pemilih tetap (DPT), ditambah 2,5 persen dari tiap TPS. (panturapost.id)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post