JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani draf final omnibus law UU Cipta Kerja. Dokumen UU setebal 1.187 halaman itu diunggah dalam situs resmi Kemensetneg Setneg.go.id, Senin (2/11/2020).
Dengan ini, maka UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. Dokumen jenis UU tersebut tertulis nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aitus tersebut, UU Cipta Kerja disahkan Jokowi lewat tanda tangan tertanggal 2 November 2020. Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Adapun tanda tangan Jokowi ada di halaman 769.
Selain Jokowi, ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam salinan ini, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.
Hingga berita ini ditulis, dokumen UU tersebut sudah diunduh lebih dari 1.700 kali. Sebagai informasi, soft file salinan dokumen UU tersebut berukuran 42,18 MB.(*)
Sumber: Detik.com, kompas.com
Discussion about this post