TEGAL – Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Sakila Kerti mewisuda 5 siswa kejar Paket A, Rabu (4/7) di Terminal Kota Tegal. Lima siswa tersebut, yang rata-rata sudah berusia lanjut, antara lain Casmuah (50), Nifeng Sunarto Syafii, Priyatin (49), Saryadi Rakyan Lesmana (41), Wariyah (55).
Mereka sebagian besar adalah pedagang asongan Terminal Kota Tegal dan pedagang yang berada di lingkungan Terminal Kota Tegal. PKBM Sakila Kerti memang merupakan sekolah yang berada di Terminal Kota Tegal yang sengaja didirikan oleh Yusqon untuk para pedagang asongan dan warga Terminal Kota Tegal.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tegal Nursholeh yang hadir secara pribadi dalam acara wisuda tersebut menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal merasa bangga terhadap PKBM Sakila Kerti. Karena, walaupun siswanya berasal dari pedagang asongan dan baru pertama PKBM Sakila Kerti ikut ujian kejar paket A, namun PKBM Sakila Kerti menduduki rangking pertama.
“Sakila Kerti di antara sekolah yang mengikuti ujian sekolah berstandar nasional kejar paket A di Kota Tegal. Ini bukti dari kesungguhan PKBM Sakila Kerti dalam upaya turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya bagi pedagang asongan di Terminal Bus Kota Tegal,” tuturnya.
Nursholeh menegaskan, Pemerintah Kota Tegal selalu mendukung kegiatan-kegiatan positif. “Saya berharap tahun depan bukan hanya lima siswa yang diwisuda, namun akan selalu bertambah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa PKBM Sakila Kerti ini masuk dalam 99 besar tingkat nasional, dalam kompetisi yang diadakan oleh Kementrian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Masuk peringkat 99 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMd tahun 2018. Johardi berharap, PKBM Sakila Kerti ini bisa masuk dalam 40 atau bahkan 10 besar tengkat nasional,” terangnya. ( sumber: panturapost.id )
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post