BREBES – Meski proses rekapitulasi secara keseluruhan berjalan aman dan lancar, namun terdapat beberapa masukan yang mengharuskan KPU membuka kotak suara dan mengecek kembali formulir dari PPK pada perolehan suara caleg.
Salah satunya dilakukan saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merasa terdapat kekeliruan penghitungan suara pada caleg DPRD Kabupaten. Saat itu juga diselesaikan dengan membuka kotak suara dan mencocokkan di lembar plano
“Ada salah satu masukan dari parpol terkait kekeliruan memasukkan suara partai dengan caleg. Ada laporan semacam itu. Kita cek ke plano ternyata memang tertukar. Terbalik yang harusnya suara caleg masuk suara partai. Ini tentu harus kita betulkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi di Dedy Jaya Hotel Brebes, Minggu (5/5).
Malam itu kata Riza, tak hanya caleg DPRD Kabupaten saja yang suaranya dihitung masuk suara parpol. Salah satu caleg DPR RI juga ada yang mengalami hal serupa sehingga mengharuskan KPU membuka kotak suara dan mengecek lembar plano.
Saksi dari PKS, Mizan mengaku puas dengan kinerja KPU, meski proses rekap berlangsung hingga dini hari, namun semua masukan dari saksi dapat diatasi dengan baik
“Kita koordinasi dan KPU memfasilitasi. Alhamdulillah tadi dicek bersama-sama, ternyata betul suara caleg masuk suara partai. Sehingga di forum ini kita betulkan,” kata Mizan.
Masukan juga datang dari Bawaslu Brebes yang sejak awal mempertanyakan kejanggalan data pada DPK. Selain Kecamatan Brebes, DPK juga tampak janggal di sejumlah Kecamatan.
Ketua Bawaslu Brebes Wakro mengatakan, proses rekapitulasi malam itu secara prinsip berlangsung baik. Artinya dari saksi juga tidak banyak yang keberatan. “Namun dari kami terkait administratif ini yang kami persoalkan dari awal. Berkenaan dengan pemilih, penggunaan DPK dan DPTb. Yang menurut kami harus diperjelas,” kata Wakro.
Menurut Wakro, pihaknya melihat bahwa pada DPK yang janggal, satu tempat bisa mencapai 2.400 hingga 3.000 pemilih yang menggunakan e-KTP. Dan saat rekap di tingkat kabupaten, PPK melakukan perubahan agar sinkron. Bawaslu menyoroti pada berita acara perubahannya.
“Kami menyayangkan, berita acara perubahannya tidak dilengkapi dengan salinan dari C7 DPK ataupun DPTb. Seharusnya itu dilampirkan. Bahwa kalau misalkan ada kesalahan input, itu dibuktikan bahwa ini yang betul sesuai dengan C7. Dan hampir semua tidak melampirkan itu,” beber Wakro.
Bawaslu menyampaikan keberatan tersebut untuk dijadikan catatan khusus, agar bisa dijawab di tingkat provinsi, bahwa Bawaslu Brebes melihat proses perubahan yang dilakukan PPK tidak sepenuhnya berdasarkan pada data faktual di TPS, tapi lebih pada proses analisis sinkronisasi data pemilih.
“Dari KPU menyediakan form keberatan itu, sudah kami isi dan tandatangani,” pungkas Wakro.
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post