Sebarkan Hoax 7 Kontainer, Warga Bumiayu Diciduk Polisi – Panturapost.com
Senin, Februari 6, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus
Panturapost.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sebarkan Hoax 7 Kontainer, Warga Bumiayu Diciduk Polisi

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

Fajar Eko Nugroho by Fajar Eko Nugroho
7 Januari 2019
2 min read
0
Sebarkan Hoax 7 Kontainer, Warga Bumiayu Diciduk Polisi

Ilustrasi Hoax. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – Jajaran Polres Brebes berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai pelaku penyebar berita hoax 7 kontainer Surat Suara Pemilu di media sosial (medsos).

Informasi yang diterima panturapost, pelaku berinisial J, ditangkap di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Tim Polres Brebes menangkap pelaku pada Sabtu malam (5/1), di sebuah rumah di Kecamatan Bumiayu.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Brebes. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku terkait kasus penyebar hoax tersebut. “Ya memang ada kemarin kami tangkap,” ucap Aris Supriyono, Senin 7 Januari 2018

Baca Juga

Abdul Aris Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Brebes Periode 2023-2027

Abdul Aris Jadi Calon Tunggal Ketua KONI Brebes Periode 2023-2027

1 Februari 2023
Fatayat NU Brebes Luncurkan Gerakan Sadar Gizi untuk Turunkan Angka Stunting

Fatayat NU Brebes Luncurkan Gerakan Sadar Gizi untuk Turunkan Angka Stunting

30 Januari 2023

Mantan Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) itu pun menghimbau agar masyarakat Brebes lebih hati-hati dalam menyebarkan sebuah berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya.”Terutama di medsos, baik whatssap, facebook, twitter, atau yang lainya. Gunakanlah medsos dengan bijak. Jangan share informasi atau berita dari sumber yang tak jelas atau tak bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, penyebaran hoaks diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam UU itu, penyebar hoaks dapat dipidana penjara dengan hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (*)

Reporter : Fajar Eko Nugroho

Editor : Muhammad Abduh

Tags: Berita Brebesberita bumiayuHoax 7 Kontainer
Share793TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

Diduga Gegara Hindari Lubang Jalan di Brebes, Pengendara Motor Terjatuh dan Alami Patah Kaki 
Berita Utama

Diduga Gegara Hindari Lubang Jalan di Brebes, Pengendara Motor Terjatuh dan Alami Patah Kaki 

5 Februari 2023
Asyiknya Wisata dan Keliling Naik Perahu di Hutan Mangrove Pandansari Brebes
Brebes

Asyiknya Wisata dan Keliling Naik Perahu di Hutan Mangrove Pandansari Brebes

5 Februari 2023
Banjir Doorprize, Ribuan Warga Brebes Antusias Ikuti Jalan Sehat Partai Gerindra 
Brebes

Banjir Doorprize, Ribuan Warga Brebes Antusias Ikuti Jalan Sehat Partai Gerindra 

5 Februari 2023
Polisi Bubarkan dan Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda Bersenjata Tajam di Pasar Bulakamba Brebes 
Berita Utama

Polisi Bubarkan dan Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda Bersenjata Tajam di Pasar Bulakamba Brebes 

5 Februari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Kasus Kredit Fiktif hingga Rp 3,2 Miliar, Mantri Bank BUMN dan Warga Paguyangan Ditahan

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tersangka Sebut Uang Hasil Korupsi Kredit Fiktif untuk Bangun Wisata di Paguyangan

  • Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 

  • Warga Tonjong Brebes Geger Temukan Bayi Masih Hidup Tergeletak di Rumah Kosong 

  • Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal Siap Diuji Coba pada Akhir Februari 2023

  • Anaké Mantan Bupati Brebes Mbojo: Mas Kawiné Lemah 3,2 Hektare lan Emas 100 Gram

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In