BREBES – Jajaran Polres Brebes berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai pelaku penyebar berita hoax 7 kontainer Surat Suara Pemilu di media sosial (medsos).
Informasi yang diterima panturapost, pelaku berinisial J, ditangkap di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Tim Polres Brebes menangkap pelaku pada Sabtu malam (5/1), di sebuah rumah di Kecamatan Bumiayu.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Brebes. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku terkait kasus penyebar hoax tersebut. “Ya memang ada kemarin kami tangkap,” ucap Aris Supriyono, Senin 7 Januari 2018
Mantan Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) itu pun menghimbau agar masyarakat Brebes lebih hati-hati dalam menyebarkan sebuah berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya.”Terutama di medsos, baik whatssap, facebook, twitter, atau yang lainya. Gunakanlah medsos dengan bijak. Jangan share informasi atau berita dari sumber yang tak jelas atau tak bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Untuk diketahui, penyebaran hoaks diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam UU itu, penyebar hoaks dapat dipidana penjara dengan hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post