BREBES – Sejak Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 014/A/JA/11 Tahun 2016 mengenai mekanisme kerja teknis dan administrasi tim pengawal serta pengawasan pembangunan diberlakukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menjadi rebutan organisasi perangkat daerah (OPD), saat akan melakukan pelaksanaan pembangunan.
Peran kejaksaan melalui aturan tersebut membuatnya menjadi bagian dalam berbagai pelaksanaan pembangunan, yakni sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tugasnya, cukup luas dalam ikut serta mengawasi dan mengawal berbagai proyek strategis di tingkat daerah.
Tugas TP4D berupa mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif. Juga memberikan penerangan hukum di lingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara. Selain itu, juga pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
“Dua tahun belakangan ini, jumlah pengajuan permohonan pendampingan TP4D di Kejari Brebes mengalami peningkatan. Tahun 2018 lalu ada 34 proyek. Tahun 2019 lebih dari 40 proyek pembangunan dari lima OPD,” ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Hardiansyah, Jumat 12 April 2019.
Ia menyebut, keberadaan TP4D menurut beberapa Kepala OPD Kabupaten Brebes sangatlah membantu dalam proses pelaksanaan pembangunan hingga tuntas. Dan juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Jadi, setiap tahapan pelaksanaan kita bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Dengan begini, penyerapan anggaran bisa maksimal,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tujuan TP4D yang paling utama adalah agar pembangunan tepat mutu, tepat sasaran dan tepat jumlahnya. “Jadi, upaya-upaya preventif, persuasif yang pertama dijalankan dalam hal ini. Walaupun ada tugas TP4D yang juga bersifat penegakan represif,” jelasnya.
Tugas penegakan hukum represif tersebut dilakukan ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Untuk mendapatkan pengawalan oleh TP4D, instansi apa pun bisa mengajukannya ke pihak Kejari Brebes. Walaupun, menurut Hardiansyah, tidak semua proyek bisa diawasi oleh TP4D. “Tidak semua proyek. Proyek strategis nasional serta yang sangat dibutuhkan masyarakat yang bisa dikawal kita,” ujarnya.
Syarat Pengajuan TP4D
Untuk proses pengajuan TP4D harus melalui beberapa syarat. Pertama, ada permohonan yang dilanjutkan dengan pemaparan dari proyek yang akan dilaksanakan. Kedua, terkait pendampingan dan pengawalan apa saja yang dimohonkan dari instansi dan OPD kepada TP4D. “Setelah itu semua baru kita kaji. Kalau memang layak kita terima permohonan tersebut,” ungkapnya.
Keberadaan TP4D cukup membantu instansi dan OPD dalam melaksanakan pembangunan. Karena, dengan keberadaannya bisa meminimalisir berbagai kesalahan yang bisa terjadi di tataran pelaksanaan. “Selain juga sebagai penangkal isu-isu yang kerap datang juga terkait pembangunan tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Abduh
Discussion about this post