TEGAL – Sepasang kekasih Saali (37) dan Rini Sandra (34) nekat mencuri sepeda motor milik polisi di Kota Tegal. Aksinya keduanya sempat terekam CCTV, hingga akhirnya jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil membekuk keduanya tak lama kemudian.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, keduanya, mencuri sepeda motor milik seorang anggotanya yang terparkir di kediamannya di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, pada 26 September lalu.
“Kedua pelaku akhirnya ditangkap 9 November lalu di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Rita, Jumat (13/11/2020).
Pelaku Saali sendiri merupakan warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Sementara kekasihnya, Rini Sandra warga RT 5, RW 1 Kampung Jembatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Saat menggasak sepeda motor dengan cara merusak kunci oleh pelaku Saali, pelaku Rini bertugas mengawasi lingkungan sekitar.
“Modusnya, pelaku berboncengan keliling mencari motor yang diparkir di depan rumah. Pas melintas di depan rumah korban, melihat ada motor di halaman kemudian dibawa pergi,” kata Rita.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap jajaran Tim Resmob.
Hasil pengembangan, kedua pelaku tak hanya pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Tegal. Namun di beberapa wilayah lain. “Pelaku juga pernah mencuri motor di Pemalang,” kata Syuaib.
Bersama kedua pelaku, selain mengamankan motor hasil curian, juga satu unit motor pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Sementara kedua pelaku di hadapan petugas mengaku terdesak ekonomi. Sehingga nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post