BREBES – Pemerintaah Kabupaten (Pemkab) Brebes membuat kebijakan terkait jam kerja ASN berubah selama bulan Ramadhan 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 965/0989.
SE yang ditetapkan pada Tanggal 21 Maret 2023 itu dibagi dua kategori. Yakni, jam kerja untuk yang 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Untuk lima hari kerja, mulai dari Senin-Kamis mulai pada pukul 07.30 WIB – 15.15 WIB. Istirahat 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat masuk jam 7.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Kemudian jam kerja selama enam hari kerja Senin-Kamis mulai dari pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Hari Jumat mulai dari 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dan Sabtu pada pukul 07.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan mengatakan, selama bulan Ramadhan, para PNS diminta untuk tetap semangat dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.
Ia menambahkan, meskipun ada perubahan jam bekerja dari sebelumnya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 16.00 WIB, semangat PNS dalam bekerja untuk tetap dipertahankan.
“Selama bulan puasa ini kinerja PNS akan kita dorong untuk tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekda Brebes Djoko Gunawan, Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Caridah juga telah membuat SE terkait jadwal kerja di lingkungan Dinas Pendidikan. Mulai dari tingkat PAUD, SD/MI ataupun SMP/MTs.
SE Dindikpora Nomor 420/00949/2023 tersebut menindaklanjuti SE Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes No.965/0989 yang ditetapkan pada Tanggal 21 Maret 2023.
Dalam SE itu diinformasikan, selama ramdhan durasi pembelajaran selama 30 menit per mata pelajaran. Sedangkan jam kerja mulai dari 07.30 WIB hingga 12.30 WIB.
“Untuk kegiatan keagaman selama Bulan Ramadhan diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Serta, untuk hal-hal lain yang belum dalam surat edaran ini. Satuan pendidikan dapat merujuk pada kalender pendidikan masing-masing,” kata Caridah. (*)
Editor: Irsyam Faiz
Discussion about this post