TEGAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal pada 2018 mendapatkan jatah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 304 formasi. Dari sejumlah itu, 244 di antaranya Pemkab Tegal menyediakan untuk formasi umum.
Kasubid Formasi, Pengadaan dan Kepangkatan ASN, Trianto Budiatmoko mengatakan, 304 formasi itu rinciannya terdiri dari 244 fomasi umum, 42 formasi khusus untuk TH K2, dengan pujian 15 formasi, dan 3 formasi khusus penyandang disabilitas.
“Untuk formasi umum terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan infrastruktur. (Untuk) rinciannya menyusul,” katanya.
Dikatakan, untuk TH Kategori (K2) yang bisa ikut seleksi CPNS yakni disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) RB Nomor 36 Tahun 2018.
“Semua TH K2 bisa ikut dengan catatan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 yang ada dalam database Kemenpan dan BKN,” terangnya.
Lebih lanjut secara khusus ia mengungkapkan untuk TH K2 usia maksimal 35 tahun dengan memperoleh ijazah sebelum November 2013.
Terkait perekrutan, ia berujar bahwa CPNS 2018 dikelola pusat dengan sistem CAT. Masyarakat pun diminta tidak percaya dengan para calo yang mengiming-imingi bisa meloloskan seleksi CPNS.
Untuk informasi lebih lengkap terkait pendaftaran, Anda bisa membuka www.bkd.tegalkab.go.id. (Panturapost.id)
[embeddoc url=”https://brebespost.com/wp-content/uploads/2018/09/PENGUMUMAN-CPNS-2018.pdf” download=”all”]
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post