BREBES – Suara Caleg PKS Brebes Arif Royani kembali unggul dari pesaingnya Rasidi Ramli di dapil 2 (Tonjong, Sirampog, Bumiayu, Paguyangan). Hal itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes menggelar sidang pelanggaran administrasi pada Kamis (9/5) kemarin.
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Brebes tersebut menghadirkan Arif Royani sebagai pelapor, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bumiayu, sebagai terlapor. Sidang berlangsung sekitar 3 jam dengan diselingi waktu skors sekitar satu jam.
Dalam kesempatan itu, Royani menyampaikan ada kesalahan input data suara di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu. Royani juga menunjukkan bukti-bukti dokumen DA1 dan DAA 1 Plano kepada majelis hakim.
Anggota Bawaslu Brebes yang juga menjadi pimpinan sidang pelanggaran pemilu, Yunus Awaludin Zaman, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata memang ada kesalahan input data pada dokumen DA1 DPRD Kabupaten di Desa Pruwatan.
“Kami periksa berdasarkan alat bukti yang ada, ternyata DA1 DPRD itu tidak sesuai DAA 1 Plano. Seharusnya perolehan angka 7 di TPS 29 milik calon dari PKS nomor 2 (Adam Effendi) tapi salah kolom atau salah tulis di DA1 menjadi milik Caleg PKS nomor 1 (Rasidi),” jelas Yunus.
Dia menambahkan, dengan perubahan data itu, maka suara Rasidi Ramli di Desa Pruwatan yang seharusnya 12, tertulis di DA1 menjadi 19. Sedangkan suara Adam Effendi yang seharusnya mendapat 74 suara, di DA1 memperoleh 81 suara.
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan Panitia Kecamatan (PPK) Bumiayu dan jajarannya untuk memperbaiki DA1 DPRD pada Desa Pruwatan. Bawaslu meminta PPK Bumiayu agar data di DA1 disesuaikan dengan data DAA 1 Plano. “Kami perintahkan kepada PPK untuk segera memperbaiki kesalahan data itu,” katanya.
Mendadak Tersalip
Sebelumnya, suara Arif Royani mendadak tersalip 4 digit oleh Rasidi pada detik-detik terakhir rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Brebes, Minggu malam (5/5). Saat itu, Arif sudah mengantongi 3.575. Sedangkan suara Rasidi yang tadinya 3.572 suara naik menjadi 3.579.
Namun, atas dasar putusan dari Bawaslu itu, maka suara Arif Royani kembali unggul 3 suara dari Rasidi. Yakni Arif tetap mendapat 3.575 suara, sedangkan Rasidi berkurang lagi suaranya jadi 3.572.
Arif berharap, PPK dan KPU dapat segera menindaklanjuti putusan ini. Sehingga, hasil perolehan pemilu di Brebes benar-benar sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. “Nanti akan kami kawal terus sampai penghitungan di tingkat provinsi dan seterusnya,” katanya. (Irsyam Faiz)
Discussion about this post