Seorang Caleg Gerindra di Brebes Ditahan Karena Kasus Penggelapan Tanah – Panturapost.com
Senin, Januari 30, 2023
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Panturapost.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Seorang Caleg Gerindra di Brebes Ditahan Karena Kasus Penggelapan Tanah

Ia merupakan Caleg nomor urut 5 di Dapil VI (Kecamatan Wanasari dan Bulakamba).

Fajar Eko Nugroho by Fajar Eko Nugroho
4 Desember 2018
2 min read
0
Seorang Caleg Gerindra di Brebes Ditahan Karena Kasus Penggelapan Tanah

Kantor Kejaksaan Negeri Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho)

Share on FacebookShare on Twitter

BREBES – Wahyudi (61) seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Kabupaten Brebes menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait dugaan tindak pidana umum kasus penggelapan. Ia merupakan Caleg nomor urut 5 di Dapil VI (Kecamatan Wanasari dan Bulakamba).

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Brebes Bachtiar Ihsan Agung Nugroho membenarkan terkait penahanan tersebut.  Ia menambahkan, jika yang bersangkutan menjadi tahanan kejaksaan sudah sepekan yang lalu. Dengan dugaan kasus penggelapan tanah.

“Memang benar ada penahanan terkait yang bersangkutan. Tapi saya tidak tahu itu caleg atau bukan. Kalau gak salah sudah sepekan ditahannya,” ucap Bachtiar Ihsan Agung Nugroho, Selasa 4 Deseber 2018.

ADVERTISEMENT

Wahyudi, kata dia, merupakan warga Desa Padasugih, Kecamatan Brebes. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Brebes.  Hingga kini, sedang menunggu jadwal sidang kasus yang akan didakwakan kepadanya.

Baca Juga

Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Sudah Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

Cukup Tunjukkan NIK, Warga Brebes Sudah Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan

13 Januari 2023
Sungai Pemali Meluap, Sejumlah Desa di Brebes Terendam Banjir

Sungai Pemali Meluap, Sejumlah Desa di Brebes Terendam Banjir

19 November 2022

Akibat perbuatannya, kata Agung, pelaku diancam pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.

“Tuntutanya bisa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata dia.

Informasi yang diterima panturapost, kejadian bermula saat salah seorang melaporkan pelaku ke kepolisian terkait penggelapan.  Saat itu, Rochim suami dari almarhumah Mulyanah melaporkan Wahyudi ke pihak kepolisian. Pada saat itu, Mulyanah membeli sebidang tanah di pelaku dengan harga Rp 4,5 juta pada 15 Juli 1999 lalu. Atau 19 tahun silam dengan cara mengangsur sebanyak 15 kali.

Namun, saat Rochim akan melakukan kepengurusan surat-surat tanah, tanah tersebut sudah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan Rochim selaku pemilik sah. Karena merasa dirugikan, Rochim akhirnya melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib. Hingga saat ini, pelaku mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes.

ADVERTISEMENT

Tunggu Inkrah

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika ternyata inkrah jatuh sebelum pemilu, lanjut dia, maka suara tersebut akan masuk ke partai pengusung.

“Memang sampai saat ini tahapan sudah mulai masuk validasi dan Januari akan pencetakan surat suara jadi nama caleg dimungkinkan tidak dicoret. Hanya saja, jika inkrahnya sebelum pelaksanaan Pemilu maka itu tadi suaranya akan dimasukan ke partai pengusung,” ucap Muamar Riza Pahlevi. (Panturapost.id)

Reporter: Fajar Eko Nugroho

Editor: Muhammad Irsyam Faiz

Tags: Berita BrebesCaleg Gerindra ditahanPileg 2019
Share375TweetSendShareShare
ADVERTISEMENT

Related Posts

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri
Polres Brebes

HUT ke-42 Satpam, Kapolres Brebes: Dukung Terus Tugas Polri

30 Januari 2023
Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang
Pemalang

Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Diringkus Usai 3 Kali Beraksi di Pemalang

30 Januari 2023
Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 
Brebes

Jasad Wanita Muda Penuh Luka Ditemukan di Sungai Brebes, Identitas Masih Misteri 

30 Januari 2023
Dari Eropa, Egy Maulana Vikri Kini Resmi Gabung Klub Promosi Dewa United FC
Olahraga

Dari Eropa, Egy Maulana Vikri Kini Resmi Gabung Klub Promosi Dewa United FC

30 Januari 2023

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Putri Mantan Bupati Brebes Menikah: Mas Kawin Tanah 3,2 Hektare dan 100 Gram Logam Mulia

  • Tilang Elektronik Pakai Drone Mulai Diuji Coba di Brebes, Ini Sasaranya…

  • Miris, Suami di Brebes Cekik Istri Sampai Meninggal, Lalu Lapor ke Kakak Ipar

  • Bejat! Ayah di Brebes Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun

  • Sempat Buron, Oknum Wartawan Brebes Tersangka Kasus Pemerasan Terkait Perkosaan Ditangkap di Jakarta

  • Suami yang Bunuh Istri di Brebes Mengaku Dapat Bisikan Gaib

  • Suami Bunuh Istri di Brebes, Jenazah Korban Akan Diautopsi Hari Ini 

MEDIA SOSIAL

  • 139.9k Fans
  • 169 Followers
  • 30.1k Followers
  • 54.6k Subscribers
ADVERTISEMENT
PanturaPost.com

2020 © PT Pantura Siber Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Verifikasi Dewan Pers
  • Karir

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Brebes
    • Kota Tegal
    • Tegal
    • Pemalang
    • Kajen
    • Pekalongan
    • Batang
  • Kolom
    • Catatan Pekan Ini
    • Opini
    • Moci
    • Kolom Kolam
    • Sejarah
  • Jateng
  • Wisata
  • Olahraga
  • Video
  • Warta Ngapak
  • Kuliner
    • Resep
  • Infografik
  • Inspire Slawi
  • Advertorial
  • Kamus

2020 © PT Pantura Siber Media

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In