BREBES – Wahyudi (61) seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Kabupaten Brebes menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait dugaan tindak pidana umum kasus penggelapan. Ia merupakan Caleg nomor urut 5 di Dapil VI (Kecamatan Wanasari dan Bulakamba).
Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Brebes Bachtiar Ihsan Agung Nugroho membenarkan terkait penahanan tersebut. Ia menambahkan, jika yang bersangkutan menjadi tahanan kejaksaan sudah sepekan yang lalu. Dengan dugaan kasus penggelapan tanah.
“Memang benar ada penahanan terkait yang bersangkutan. Tapi saya tidak tahu itu caleg atau bukan. Kalau gak salah sudah sepekan ditahannya,” ucap Bachtiar Ihsan Agung Nugroho, Selasa 4 Deseber 2018.
Wahyudi, kata dia, merupakan warga Desa Padasugih, Kecamatan Brebes. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Brebes. Hingga kini, sedang menunggu jadwal sidang kasus yang akan didakwakan kepadanya.
Akibat perbuatannya, kata Agung, pelaku diancam pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun.
“Tuntutanya bisa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata dia.
Informasi yang diterima panturapost, kejadian bermula saat salah seorang melaporkan pelaku ke kepolisian terkait penggelapan. Saat itu, Rochim suami dari almarhumah Mulyanah melaporkan Wahyudi ke pihak kepolisian. Pada saat itu, Mulyanah membeli sebidang tanah di pelaku dengan harga Rp 4,5 juta pada 15 Juli 1999 lalu. Atau 19 tahun silam dengan cara mengangsur sebanyak 15 kali.
Namun, saat Rochim akan melakukan kepengurusan surat-surat tanah, tanah tersebut sudah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan Rochim selaku pemilik sah. Karena merasa dirugikan, Rochim akhirnya melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib. Hingga saat ini, pelaku mendekam di Lapas Kelas IIB Brebes.
Tunggu Inkrah
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika ternyata inkrah jatuh sebelum pemilu, lanjut dia, maka suara tersebut akan masuk ke partai pengusung.
“Memang sampai saat ini tahapan sudah mulai masuk validasi dan Januari akan pencetakan surat suara jadi nama caleg dimungkinkan tidak dicoret. Hanya saja, jika inkrahnya sebelum pelaksanaan Pemilu maka itu tadi suaranya akan dimasukan ke partai pengusung,” ucap Muamar Riza Pahlevi. (Panturapost.id)
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz
Discussion about this post